Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun 2026 dinilai sebagai langkah maju dalam modernisasi tata kelola pendidikan. Digitalisasi proses penerimaan siswa merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan layanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui sistem berbasis teknologi informasi, proses pendaftaran, verifikasi data, seleksi, hingga pengumuman dilakukan secara terintegrasi.
Kehadiran sistem digital diharapkan mampu mengurangi potensi praktik-praktik nontransparan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik.
Namun demikian, Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN) Erlan Roeslana, jumat (19/06) kepada reportikaindonesia.com menegaskan bahwa modernisasi sistem tidak boleh hanya dimaknai sebagai perpindahan proses dari manual ke digital semata.
“Digitalisasi adalah instrumen. Tujuan utamanya tetap harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil seleksi tanpa memahami bagaimana proses dan parameter penilaiannya,” ujar Erlan.
Menurutnya, sistem yang modern harus dibangun di atas prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui mekanisme seleksi, metode verifikasi data, pengelolaan kuota, hingga prosedur penyelesaian keberatan apabila ditemukan dugaan kesalahan dalam proses penerimaan.
Erlan menilai bahwa keberhasilan SPMB tidak cukup diukur dari minimnya gangguan server atau tingginya jumlah pendaftar yang berhasil mengakses sistem.
Lebih dari itu, indikator keberhasilan harus mencakup tingkat kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang berlangsung.
“Modernisasi yang sesungguhnya adalah ketika teknologi mampu memperkuat akuntabilitas. Jika publik masih kesulitan memperoleh informasi atau memahami dasar pengambilan keputusan sistem, maka pekerjaan rumah reformasi birokrasi pendidikan masih belum selesai,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan sistem digital dalam pelayanan publik harus tetap membuka ruang pengawasan masyarakat. Dalam perspektif good governance, transparansi algoritma, keterbukaan data yang dapat dipublikasikan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan merupakan elemen penting yang tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, Erlan menilai SPMB Jabar 2026 dapat menjadi model nasional apabila mampu menggabungkan tiga aspek sekaligus, yakni teknologi yang andal, tata kelola yang transparan, dan perlindungan hak masyarakat atas informasi.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari kecanggihan aplikasi semata, tetapi dari keyakinan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan sistem dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Di situlah esensi modernisasi pelayanan publik yang sebenarnya,” tegasnya.
Karena itu, pengawasan dari masyarakat, media, akademisi, dan lembaga pengawas tetap diperlukan agar implementasi SPMB tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi fondasi pelayanan publik dalam negara hukum demokratis.
(Din)



