Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dugaan belum dibayarkannya hak pekerja oleh PT Jejak Solusi Indonesia kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan. Langkah pengaduan yang dilakukan pekerja bersama Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Tasikmalaya menempatkan persoalan ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial biasa, melainkan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pekerja mengadukan persoalan hak yang belum diterima kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.
Secara regulatif, hak pekerja atas upah maupun hak-hak normatif lainnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja sebagaimana diatur dalam regulasi hukum ketenagakerjaan nasional. Keterlambatan ataupun tidak dibayarkannya hak pekerja berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun sengketa hubungan industrial apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dari perspektif investigatif, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh manajemen PT Jejak Solusi Indonesia. Apa alasan hak pekerja belum dibayarkan? Berapa jumlah pekerja yang terdampak? Sejak kapan tunggakan tersebut terjadi? Apakah terdapat kendala keuangan perusahaan atau justru terjadi persoalan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan?
Publik juga menunggu langkah konkret dari Dinas Tenaga Kerja dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi. Sebab, penyelesaian kasus ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada penerimaan pengaduan semata, melainkan harus menghasilkan kepastian hukum dan pemulihan hak pekerja yang dirugikan.
Ketua AWP Kota Tasikmalaya kepada reportikaindonesia.com senin (22/06) Ade Hera, menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan belum dipenuhinya hak pekerja tersebut.
“Hak pekerja bukan belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Jika benar terdapat hak pekerja yang belum dibayarkan, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap martabat pekerja. Kami meminta Disnaker tidak bersikap pasif dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.”
Ade Hera menegaskan bahwa AWP akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang dipaksa menunggu tanpa kepastian. Perusahaan harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, maka mekanisme penegakan hukum harus dijalankan. Jangan sampai ada kesan bahwa hak pekerja dapat diabaikan tanpa konsekuensi.”
Lebih lanjut, AWP menilai kasus ini dapat menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini muncul, pihak PT Jejak Solusi Indonesia diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait substansi pengaduan yang disampaikan pekerja.
Prinsip mendengar kedua belah pihak tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga ukuran integritas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang muncul tidak hanya berdampak pada pekerja, melainkan juga pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan yang bersangkutan.
(RI-015)



