Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 Semester II dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,52 poin atau berpredikat “Sangat Baik (A)”.
Di balik capaian tersebut, muncul sorotan dari kalangan insan pers yang menilai terdapat ketidaksesuaian antara hasil survei dengan praktik pelayanan informasi yang mereka alami di lapangan, khususnya dalam proses penanganan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi.
Berdasarkan pengalaman sejumlah media, respons atas surat konfirmasi yang disampaikan kepada Diskominfo Kota Tasikmalaya dinilai masih memerlukan waktu relatif lama. Selain itu, jawaban yang diberikan kerap bersifat normatif dan defensif sehingga belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, serta sederhana.
Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana kepada reportikaindonesia.com, rabu (01/07) menegaskan bahwa tingginya nilai Survei Kepuasan Masyarakat seharusnya tercermin dalam kualitas pelayanan yang nyata, bukan hanya dalam publikasi angka.
“Pelayanan publik tidak cukup dinilai dari tingginya skor survei. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana aparatur merespons permohonan informasi secara cepat, terbuka, dan menjawab substansi persoalan. Ketika konfirmasi media dijawab lamban serta hanya berisi narasi normatif tanpa menyentuh inti persoalan, maka publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana angka IKM tersebut mencerminkan kondisi pelayanan yang sebenarnya,” tegas Erlan.
Menurutnya, media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pemerintah sebelum sebuah informasi dipublikasikan. Karena itu, setiap surat konfirmasi semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan.
Senada dengan itu, Ketua DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Adehera, menilai pelayanan informasi kepada media merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, apabila sebuah perangkat daerah mampu memperoleh predikat “Sangat Baik”, maka standar pelayanan tersebut juga harus dirasakan oleh insan pers sebagai pengguna layanan informasi publik.
“Respons yang lambat dan jawaban yang cenderung normatif justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelayanan informasi belum berjalan secara optimal. Yang dibutuhkan media adalah penjelasan yang berbasis data dan menjawab substansi, bukan sekadar jawaban administratif yang mengulang norma tanpa memberikan kejelasan atas persoalan yang dipertanyakan,” ujarnya.
AWP berpandangan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kualitas pelayanan tidak cukup diukur dari hasil survei internal, melainkan harus dapat dibuktikan melalui pengalaman nyata para pengguna layanan.
Kedua organisasi pers tersebut juga mendorong Diskominfo Kota Tasikmalaya membuka dokumen pendukung pelaksanaan SKM kepada publik, mulai dari jumlah responden, metode pengambilan sampel, komposisi pengguna layanan yang menjadi responden, hingga indikator waktu penyelesaian layanan dan penanganan pengaduan selama periode survei.
Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa capaian IKM 90,52 benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat secara luas, termasuk pelayanan terhadap insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi terkait evaluasi pelayanan terhadap surat permohonan konfirmasi media maupun metodologi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang menghasilkan nilai 90,52 poin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila Diskominfo Kota Tasikmalaya bermaksud memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(RI-015)



