Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-10, Selasa (14/7/2026), dengan agenda strategis penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan KUA-PPAS, DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menyusun arah pembangunan dan prioritas belanja yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027.
Di sisi lain, persetujuan terhadap LPJ APBD 2025 merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Pembahasan dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian administrasi keuangan, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas program pemerintah dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, forum paripurna memiliki posisi strategis sebagai ruang konstitusional untuk memastikan proses perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, setiap program yang diusulkan diharapkan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta mampu mendorong peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, pembahasan LPJ APBD 2025 juga menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta tindak lanjut atas berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Reportika Indonesia memandang bahwa keterbukaan informasi selama proses pembahasan anggaran menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan pembangunan, prioritas penggunaan APBD, hingga argumentasi atas setiap keputusan anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Dengan demikian, hasil rapat paripurna ini diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen formal, tetapi juga mampu menjadi pijakan bagi penyusunan APBD 2027 yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada hasil, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(Din)



