Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya (DKKT) akan menggelar Kibar Budaya 2026 pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 09.00–23.00 WIB, di kawasan Situ Beet, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Mengusung tema “Ngaranyam Asah, Asih, Asuh”, kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, DKKT, komunitas seni, pelaku budaya, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan seni, tradisi, serta memperkuat identitas budaya Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, Dr. Dedi Mulyana, menegaskan bahwa Kibar Budaya 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.
“Kebudayaan adalah identitas daerah yang harus dijaga bersama. Melalui Kibar Budaya 2026, kami ingin menghadirkan ruang bagi para seniman, budayawan, komunitas, dan masyarakat untuk bersama-sama merawat warisan budaya sekaligus memperkenalkannya kepada generasi muda. Budaya harus menjadi kekuatan pembangunan, bukan hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai modal sosial dan ekonomi di masa depan,” ujar Dr. Dedi Mulyana.
Menurutnya, Disbudpar memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem kebudayaan yang sehat melalui pembinaan komunitas, pelestarian objek pemajuan kebudayaan, pengembangan ekonomi kreatif, serta promosi destinasi wisata budaya. Karena itu, sinergi dengan DKKT menjadi langkah strategis agar program pelestarian budaya tidak berhenti pada penyelenggaraan kegiatan, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kibar Budaya 2026 akan menghadirkan helaran budaya, pertunjukan seni, kolaborasi antar komite DKKT, serta Nyawang Situ Beet Mangsa Katukang, yang mengangkat kembali sejarah Situ Beet sebagai salah satu kawasan yang memiliki nilai budaya dan dikenal sebagai sentra kerajinan anyaman bambu di Kota Tasikmalaya.
Bagi Disporabudpar, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi pengembangan pariwisata berbasis budaya. Potensi lokal yang dimiliki Situ Beet diharapkan dapat berkembang menjadi daya tarik wisata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisi yang menjadi jati diri daerah.
Pelaksanaan Kibar Budaya 2026 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Melalui kolaborasi antara Dispirabudpar, DKKT, komunitas budaya, pelaku seni, dan masyarakat, Kibar Budaya 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat identitas budaya Kota Tasikmalaya, sekaligus membuktikan bahwa pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
(Din)



