Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat -(11-08-2026)Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 pada jenjang SMP di Kota Tasikmalaya mendapat sorotan, khususnya terkait kewajiban pelaporan sekolah dan fungsi monitoring serta evaluasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Sorotan ini muncul setelah Media Reportika Indonesia melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam MPLS.
Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat respons substantif dari Kepala Bidang SMP atas permohonan konfirmasi tersebut.
Padahal, persoalan yang ditanyakan memiliki dasar regulasi yang jelas. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah mengatur kewajiban pelaporan penyelenggaraan MPLS serta fungsi pemantauan dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Laporan Wajib Maksimal 30 Hari Kerja
Pasal 20 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa kepala sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat rincian pelaksanaan dan hasil evaluasi MPLS, dengan batas waktu paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
Artinya, setiap SMP yang melaksanakan MPLS memiliki kewajiban pelaporan kepada Dinas Pendidikan.
Ada atau tidak ada penyimpangan, kewajiban tersebut tetap berlaku.
Tidak ditemukannya perundungan, kekerasan, pungutan, diskriminasi maupun kejadian luar biasa bukan alasan untuk menghilangkan kewajiban pelaporan.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan atau kejadian luar biasa, hal tersebut semestinya menjadi bagian dari evaluasi dan dapat ditelusuri melalui mekanisme pelaporan serta tindak lanjut.
Dengan demikian, laporan MPLS bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen pertanggungjawaban sekolah sekaligus bahan bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan.
Dinas Pendidikan Diminta Buka Data
Dalam surat konfirmasinya, Media Reportika Indonesia meminta penjelasan mengenai jumlah SMP Negeri dan Swasta yang melaksanakan MPLS, jumlah sekolah yang telah melaporkan, tanggal penerimaan masing-masing laporan, jumlah sekolah yang belum melapor, mekanisme verifikasi serta hasil monitoring dan evaluasi Dinas Pendidikan.
Pertanyaan tersebut penting untuk menguji apakah kewajiban Pasal 20 telah berjalan secara efektif.
Jika seluruh sekolah telah melapor, publik patut mengetahui berapa jumlah laporan yang diterima dan bagaimana hasil evaluasinya.
Sebaliknya, jika masih terdapat sekolah yang belum melapor setelah batas waktu 30 hari kerja, perlu dijelaskan langkah pembinaan atau tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap sekolah tersebut.
Sebab, fungsi Dinas Pendidikan tidak berhenti pada menerima laporan. Permendikdasmen 12/2026 juga menempatkan Dinas Pendidikan dalam fungsi pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPLS sesuai kewenangannya.
Konfirmasi Media Masih Menunggu Jawaban
Ketiadaan respons Kepala Bidang SMP terhadap surat konfirmasi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah seluruh laporan MPLS SMP di Kota Tasikmalaya telah direkapitulasi, diverifikasi dan dievaluasi?
Media Reportika Indonesia tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketiadaan jawaban atas pertanyaan berbasis regulasi dan data administratif perlu mendapat penjelasan dari pejabat yang berwenang.
Apalagi, MPLS berkaitan langsung dengan peserta didik dan wajib dilaksanakan dalam kerangka pendidikan yang aman, nyaman, edukatif serta bebas dari praktik yang dilarang regulasi.
Karena itu, Media Reportika Indonesia meminta Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya memberikan klarifikasi mengenai:
Pertama, kepatuhan seluruh SMP terhadap batas waktu pelaporan 30 hari kerja;
Kedua, jumlah dan tanggal penerimaan laporan masing-masing sekolah;
Ketiga, sekolah yang belum melapor beserta langkah pembinaannya;
Keempat, hasil monitoring dan evaluasi Dinas Pendidikan; serta
Kelima, ada atau tidaknya temuan penyimpangan maupun kejadian luar biasa selama MPLS dan tindak lanjutnya.
Ada masalah atau tidak ada masalah, laporan tetap wajib.
Dan ketika laporan telah diterima, fungsi pengawasan Dinas Pendidikan seharusnya dapat dibuktikan melalui proses monitoring, evaluasi dan tindak lanjut yang jelas.
Media Reportika Indonesia masih membuka ruang bagi Kepala Bidang SMP maupun Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk memberikan klarifikasi dan data sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kontrol sosial pers.
(RI-015)



