Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Dugaan persoalan dalam pencabutan alat kontrasepsi IUD di Puskesmas Kahuripan pada 27 Agustus 2026 kembali menyoroti kualitas pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB).
Seorang pasien disebut mengalami persoalan saat menjalani pencabutan IUD. Alat tersebut diduga putus sehingga dikhawatirkan masih terdapat bagian yang tertinggal di dalam tubuh. Pasien kemudian berinisiatif meminta rujukan melalui Puskesmas Tawang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di RS TMC.
Persoalan ini menjadi serius karena menyangkut keselamatan pasien, standar pelayanan kesehatan, kompetensi tenaga pelaksana, SOP, dokumentasi medis hingga mekanisme rujukan.
Lebih jauh, hingga surat konfirmasi media dilayangkan, Puskesmas Kahuripan belum memberikan jawaban resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya Janji : Akan Konfirmasi dan Evaluasi
Kepala Dinas yang membidangi program KB menyatakan kepada reportikaindonesia.com, Rabu 02/09/206, saat ditemui bukan diruang kerjanya, akan melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kahuripan.
Kadis juga menyatakan pihaknya akan mengevaluasi apakah benar terjadi “kesalahan” dalam pelaksanaan kegiatan program KB yang menjadi program dinas tersebut.
Tidak hanya itu, kerja sama yang dilaksanakan juga akan dievaluasi.
Pernyataan ini penting karena tanggung jawab pemerintah sebagai leading sector tidak semestinya berhenti pada tercapainya target program. Ketika muncul dugaan persoalan dalam pelayanan, maka yang harus diuji adalah apakah standar pelayanan, kompetensi pelaksana, SOP, pengawasan dan mekanisme rujukan benar-benar berjalan.
Surat konfirmasi media sebelumnya juga meminta Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya
memastikan kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan, keberadaan SOP, rekam medis, catatan tindakan, dokumen rujukan serta mekanisme pengawasan terhadap kejadian komplikasi atau kegagalan tindakan.
Bukan Sekadar Klarifikasi
Dinas terkait menyatakan akan mengevaluasi. Namun publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar klarifikasi.
Jika evaluasi menemukan ketidaksesuaian prosedur, maka harus jelas apa tindakan korektifnya, bagaimana pembinaannya, dan apakah pola kerja sama yang selama ini diterapkan masih layak dipertahankan.
Program KB yang merupakan pelayanan publik tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak peserta dilayani atau target yang tercapai.
Keselamatan pasien harus menjadi ukuran utama.
Karena itu, evaluasi harus berbasis dokumen dan fakta medis, bukan sekadar keterangan sepihak.
Media menunggu hasil konfirmasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
kepada Puskesmas Kahuripan sekaligus hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kerja sama tersebut.
Sebab persoalannya bukan semata-mata IUD yang diduga putus, tetapi apakah sistem pengawasan pemerintah ikut “putus” ketika pelayanan menghadapi masalah.
Puskesmas Kahuripan tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
(RI-015)



