Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Diamnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya terhadap permintaan konfirmasi mengenai delapan paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan dan akuntabilitas belanja publik.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, 16 September 2026, belum ada jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya atas surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 06/SK/Biro/SNP-RI-PI/IX/2026.
Padahal, delapan paket yang dimintakan penjelasan tersebut memiliki nilai pagu keseluruhan Rp15.264.787.500, dengan realisasi mencapai Rp14.724.403.228. Artinya terdapat selisih Rp540.384.272 atau sekitar 3,54 persen.
Seluruh paket tercatat menggunakan metode E-Purchasing. Namun persoalan investigatifnya bukan berhenti pada pertanyaan berapa besar efisiensi yang tercatat. Justru yang perlu diuji adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap transaksi menghasilkan harga yang wajar, barang atau jasa yang benar-benar dibutuhkan, spesifikasi yang tepat, serta manfaat yang dapat dibuktikan.
Hampir Rp15,3 Miliar Belanja, Tetapi Dasar Transaksinya Belum Dijelaskan Dalam pengadaan pemerintah, angka pagu dan realisasi hanyalah bagian permukaan dari sebuah transaksi.
Di balik angka tersebut terdapat rangkaian proses yang seharusnya dapat diuji: analisis kebutuhan, penyusunan spesifikasi, survei atau referensi harga, pemilihan produk, negosiasi, pemilihan penyedia, penerimaan barang, pembayaran hingga pemanfaatannya.
Karena itu, surat konfirmasi tidak hanya mempertanyakan kesesuaian administratif, tetapi meminta penjelasan mengenai data pembanding harga, dasar kewajaran harga, hasil negosiasi, penggunaan mini-kompetisi atau competitive catalogue, serta profesional judgement PPK dalam menentukan transaksi.
Pertanyaan tersebut relevan karena prinsip pengadaan pemerintah tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan prosedur, tetapi juga efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas sebagaimana prinsip dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, label E-Purchasing tidak semestinya diperlakukan sebagai titik akhir pemeriksaan. Reagen Sanitarian Kit: Selisih Rp41 dari Pagu Rp2,57 Miliar
Salah satu transaksi yang membutuhkan penjelasan lebih detail adalah pengadaan Reagen Sanitarian Kit.
Paket tersebut memiliki pagu Rp2.571.600.000, sementara realisasinya mencapai Rp2.571.599.959. Selisihnya hanya Rp41. Dengan volume 40 set, nilai pagu secara matematis berada di kisaran Rp64,29 juta per set.
Angka tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun dari perspektif pengawasan publik, transaksi yang nilainya nyaris persis menyentuh pagu layak diuji melalui dokumen harga katalog, harga transaksi, proses negosiasi, referensi harga, serta keberadaan produk pembanding.
Pertanyaan sederhananya: apakah harga tersebut memang merupakan harga yang paling wajar setelah seluruh mekanisme pengendalian harga dijalankan?
Hematology Analyzer dan Pertanyaan Produk Dalam Negeri.
Hal serupa terlihat pada paket Hematology Analyzer.
Pagu tercatat Rp1 miliar, sedangkan realisasi mencapai Rp999.888.000, atau menyisakan selisih hanya Rp112.000. Dalam data pengadaan, paket tersebut tercatat sebagai produk bukan dalam negeri dan bukan usaha kecil.
Karena itu, konfirmasi meminta penjelasan mengenai dasar teknis pemilihan produk tersebut, termasuk dokumen yang mendukung kebutuhan spesifikasinya serta penjelasan mengenai ketersediaan produk dalam negeri dengan spesifikasi yang setara apabila relevan.
Bukan untuk menganggap produk luar negeri sebagai persoalan, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kartrid TCM TBC Rp3,69 Miliar:
Berbasis Kebutuhan atau Sekadar Serapan? Paket Kartrid TCM TBC juga menjadi salah satu titik penting.
Pagu mencapai Rp3.747.100.000, dengan realisasi Rp3.690.159.480, untuk 14.000 test cartridge.
Konfirmasi mempertanyakan dasar penentuan volume tersebut, termasuk jumlah perangkat TCM yang tersedia, tingkat pemanfaatan, kebutuhan pelayanan, penggunaan aktual, stok yang tersedia serta kemungkinan alternatif produk yang kompatibel.
Pertanyaan ini penting karena pengadaan barang kesehatan tidak berhenti ketika barang diterima.
Barang tersebut harus memiliki rantai pemanfaatan yang jelas, mulai dari kebutuhan hingga penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Limbah B3: Selisih 12,50 Persen Perlu Dibaca dari Dokumennya.
Paket pengelolaan Limbah B3 RSUD KHZ Musthafa mencatat pagu Rp1.224.000.000 dan realisasi Rp1.070.947.980. Terdapat selisih Rp153.052.020 atau sekitar 12,50 persen. Selisih tersebut dapat saja merupakan efisiensi yang sah.
Namun untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan mengenai volume Limbah B3 yang diproyeksikan dibandingkan dengan volume aktual, struktur harga jasa, legalitas penyedia, perubahan volume atau kontrak serta manifest Limbah B3 yang dapat menunjukkan alur pengangkutan dan pengelolaannya. Tanpa dokumen pendukung, angka efisiensi tetap hanya menjadi angka.
BMHP CKG: Selisih Rp271 Juta Harus Dijelaskan.
Paket BMHP CKG memiliki pagu Rp1.800.000.000 dan realisasi Rp1.528.947.336. Selisihnya mencapai Rp271.052.664 atau sekitar 15,06 persen.
Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui apakah selisih tersebut benar merupakan hasil negosiasi harga, pengurangan volume, perubahan spesifikasi, pembatalan sebagian item atau faktor lainnya.
Sebab dalam perspektif akuntabilitas, selisih antara pagu dan realisasi perlu memiliki sebab yang jelas dan dapat ditelusuri dalam dokumen pengadaan.
PKMK dan F100: Barang Kesehatan Harus Bisa Ditelusuri.
Paket PKMK dan F100 memiliki pagu Rp939.937.500, dengan realisasi Rp936.201.750, atau sekitar 99,60 persen dari pagu. Volume yang tercatat meliputi 7.400 paket PKMK dan 10.075 sachet F100.
Pertanyaan yang diajukan menyentuh aspek yang lebih substantif: bagaimana dasar perhitungan kebutuhan, harga satuan, stok awal, distribusi, pemanfaatan, stok akhir hingga kondisi barang apabila terdapat produk rusak atau mendekati kedaluwarsa.
Hal tersebut menjadi penting karena pengadaan bahan kesehatan seharusnya tidak semata-mata diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari ketepatan kebutuhan dan manfaat barang bagi pelayanan kesehatan.
UPS Laboratorium dan BMHP Diabetes Melitus.
Paket UPS Laboratorium mencatat pagu Rp2.600.000.000, dengan realisasi Rp2.584.000.036. Dalam RUP tercantum aspek produk dalam negeri, usaha kecil, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Konfirmasi meminta penjelasan bagaimana aspek-aspek tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam spesifikasi teknis, proses pengadaan maupun kontrak.
Sementara BMHP Diabetes Melitus memiliki pagu Rp1.382.150.000, dengan realisasi Rp1.342.658.687.
Objek pengadaan berupa strip test gula darah. Pertanyaan diarahkan pada volume, harga satuan, merek, penyedia, kebutuhan, stok awal, distribusi, penggunaan dan stok akhir, termasuk risiko kedaluwarsa serta kemungkinan produk alternatif dengan harga lebih kompetitif.
E-Purchasing Tetap Harus Bisa Diaudit Penggunaan.
E-Purchasing pada delapan paket tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memastikan transaksi dilakukan secara efisien dan akuntabel.
Mekanisme pengadaan elektronik justru perlu dilihat sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, bukan sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan mengenai harga, kebutuhan, spesifikasi dan hasil transaksi.
Dalam konteks ini, perhatian diarahkan pada peran PPK, khususnya dalam memastikan kebutuhan, spesifikasi, harga dan keputusan pengadaan didukung oleh pertimbangan profesional serta bukti yang memadai.
Jika terdapat negosiasi harga, apa hasilnya?
Jika terdapat harga katalog, bagaimana kewajarannya diuji?
Jika terdapat produk alternatif, mengapa produk tertentu dipilih?
Jika volume ditentukan berdasarkan kebutuhan, apa dasar perhitungannya?
Dan jika seluruh proses dinyatakan sesuai ketentuan, dokumen apa yang dapat membuktikan kesesuaian tersebut?
Dinkes Belum Memberikan Jawaban.
Upaya memperoleh klarifikasi tidak hanya dilakukan melalui surat.
Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas, serta staf yang menerima surat konfirmasi juga telah dihubungi melalui telepon seluler dan WhatsApp. Namun hingga batas waktu pemberitaan ini disusun, telepon belum memperoleh tanggapan dan pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Kondisi tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap dugaan persoalan dalam delapan paket tersebut.
Namun secara jurnalistik, tidak adanya jawaban membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai pengelolaan belanja publik tersebut belum memperoleh verifikasi dari pihak yang berwenang.
Padahal, ruang klarifikasi telah diberikan secara resmi.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Bukti Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dalam delapan paket pengadaan tersebut.
Yang sedang diuji adalah transparansi proses dan kemampuan pemerintah daerah mempertanggungjawabkan setiap keputusan belanja berdasarkan dokumen.
Karena itu, dokumen seperti analisis kebutuhan, spesifikasi teknis, referensi harga, data katalog, hasil negosiasi atau mini-kompetisi, surat pesanan/kontrak, identitas penyedia, BAST, faktur, bukti pembayaran, distribusi, penggunaan serta perubahan kontrak apabila ada menjadi penting untuk proses verifikasi.
Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa uang yang dibelanjakan, tetapi juga mengapa barang itu dibeli, bagaimana harganya ditentukan, kepada siapa dibeli, berapa volumenya, dan apa manfaat akhirnya.
Sebab ukuran akuntabilitas pengadaan publik tidak cukup berhenti pada kalimat “sudah melalui E-Purchasing”.
Pertanggungjawaban yang sesungguhnya terletak pada kemampuan pemerintah menunjukkan bahwa kebutuhan dapat dibuktikan, harga dapat diuji, proses dapat ditelusuri, barang dapat dipastikan keberadaannya, dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi, termasuk apabila terdapat data atau fakta yang berbeda dari hasil penelusuran media. Publik menunggu penjelasan berbasis dokumen.
(RI-015)



