Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyoroti masih rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu Utara. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Luwu Utara tercatat naik menjadi sekitar Rp1,367 triliun. Namun, PAD hanya mencapai sekitar Rp129,40 miliar atau sekitar 9,5 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan transfer masih menjadi sumber pendapatan terbesar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dari kekuatan ekonomi sendiri masih terbatas.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara menyebut, persoalan PAD tidak semata-mata berkaitan dengan angka pendapatan, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri.
Menurutnya, Luwu Utara memiliki sejumlah potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk memperluas basis PAD, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, pariwisata, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pengembangan industri dan hilirisasi komoditas unggulan daerah.
“Rendahnya PAD bukan sekadar persoalan angka. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk membangun ekonomi daerah yang lebih mandiri,” ujarnya. Rabu (16/09/2026).
Ia menilai, peningkatan PAD tidak cukup hanya dilakukan dengan mengejar kenaikan pajak dan retribusi. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan aktivitas usaha, meningkatkan nilai tambah, serta memperluas sumber-sumber pendapatan daerah.
Sejumlah langkah yang dinilai penting antara lain memperbaiki pendataan objek pajak dan retribusi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan aset daerah, memperkuat BUMD, menciptakan iklim investasi, serta mendorong hilirisasi produk unggulan Luwu Utara.
Sebagai pembanding, data APBD 2025 menunjukkan PAD ditetapkan sekitar Rp142,68 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,309 triliun. Perbandingan tersebut memperlihatkan masih besarnya ketergantungan pendapatan daerah terhadap transfer.
Karena itu, persoalan PAD dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi daerah, bukan sekadar target tahunan penerimaan.
“Luwu Utara tidak boleh selamanya hanya menjadi daerah penerima transfer. Kita harus membangun daerah yang mampu membiayai semakin banyak kebutuhannya dari kekuatan ekonominya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan PAD merupakan tantangan bagi Bupati Luwu Utara, sekaligus peluang untuk meninggalkan fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat dan mandiri.
“PAD naik, ekonomi bergerak, fiskal menguat, pembangunan lebih leluasa,” pungkasnya.
(*)



