Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 5 Oktober 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia secara utuh bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan, termasuk pemenuhan hak biologis bagi pasangan suami istri sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat menjadi pembina apel pagi yang diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jawa Barat, Senin (5/10).
Dalam amanatnya, Hasbullah terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi atas nilai pengabdian, disiplin, loyalitas, serta komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada negara.
Selanjutnya, Hasbullah menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perspektif HAM dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Menurutnya, seseorang yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pembinaan tetap merupakan manusia yang memiliki hak-hak dasar yang melekat dan harus dihormati.
Dalam konteks tersebut, Hasbullah menyoroti diskursus mengenai pemenuhan hak biologis bagi pasangan suami istri di lingkungan Lapas dan Rutan yang turut berkembang di Komisi XIII DPR RI, sebagaimana gagasan yang disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Hasbullah menyampaikan dukungannya agar gagasan tersebut dapat menjadi ruang diskusi dan kajian lebih lanjut dalam perspektif HAM dan kemanusiaan. Menurutnya, isu tersebut merupakan persoalan yang sensitif dan kompleks sehingga membutuhkan pembahasan yang objektif, komprehensif, dan tidak parsial.
“Pemenuhan HAM harus kita lihat secara utuh. Warga binaan maupun tahanan tetap memiliki martabat dan hak dasar sebagai manusia. Dalam konteks pasangan suami istri, pemenuhan hak biologis juga merupakan isu yang perlu dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, kesehatan, keamanan dan ketertiban, etika, norma sosial, serta tujuan pembinaan,” ujar Hasbullah.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM bukan berarti mengabaikan ketentuan hukum maupun kepentingan penyelenggaraan pemasyarakatan. Sebaliknya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan harus dirumuskan secara terukur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasbullah, pendekatan HAM dalam pemasyarakatan pada akhirnya harus diarahkan pada terciptanya sistem pembinaan yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus mampu menjaga keamanan dan ketertiban.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menemukan titik keseimbangan antara penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepentingan pembinaan, serta keamanan dan ketertiban. Karena itu, gagasan mengenai pemenuhan hak biologis bagi pasangan suami istri ini perlu dibicarakan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian,” tambahnya.
Hasbullah menilai gagasan yang berkembang di Komisi XIII DPR RI di bawah kepemimpinan Willy Aditya patut mendapatkan ruang untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya, pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi memiliki tujuan yang lebih luas, yakni pembinaan, pemenuhan hak, serta persiapan agar warga binaan dapat kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
“Ketika kita berbicara tentang pemasyarakatan, kita berbicara tentang manusia. Karena itu, penghormatan terhadap martabat dan hak dasar manusia harus menjadi bagian dari proses pembinaan, tanpa mengesampingkan hukum, norma, dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Menutup amanatnya, Hasbullah berharap seluruh jajaran terus memperkuat profesionalitas, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip HAM harus senantiasa menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Apel pagi tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jawa Barat. Melalui amanat tersebut, Hasbullah kembali menegaskan komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mendorong penguatan perspektif HAM dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
• Red



