Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Polrestro Bekasi-Polsek Cikarang Utara, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, seorang guru E (46), yang menjadi korban penganiayaan di Kp Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Sabtu (10/9/2022)
“Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada disamping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar,” ujar Mustakim
Terduga pelaku melukai korban, lantaran cemburu buta, karena curiga korban akan menikah kembali
“Saksi sdr Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit,” terang Mustakim
Personil Kepolisian yang mendatangi TKP langsung melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara
“Setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan dikaki kiri dan kemaluannya korban, terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, personil langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara,” tutur Mustakim
Jalin hubungan selama tujuh tahun hidup bersama tak kunjung dinikahi
“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi, namun pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku,” kata Mustakim
Ia menambahkan “barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting, berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Mustakim
Kasus penganiayaan terhadap seorang guru Sekolah Dasar, ditangani oleh pihak Kepolisian, terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara.
(Ra/team)