Keluarga Hamzah Lanjut Ke jalur Hukum Mencari Keadilan

Reportikaindonesia.com // Banyuasin, Sumatera Selatan – Terkait masalah Keluarga Hamzah dengan PT Cipta Lestari (PT.CLS) yang mengingkari perjanjian (MOU), sejak perjanjian disepakati bersama dari tanggal 06 juni 2014 akhirnya dibawa ke jalur hukum. (11/9/2022).

Keluarga Hamzah memberi kuasa kepada 9 team kuasa hukum dari kantor hukum LL dan PARTNER untuk membuat gugatan terhadap PT. CLS sebagai tergugat.

Lahan milik keluarga Hamzah beralamat di Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Yang mana sidang gugatan dimulai dari tanggal 18 mei 2022, hingga berita ini dipublikasikan masih terus berlanjut.
Bukan itu saja bahkan keluarga hamzah ada yang menggugat atas kepemilikannya, juga didatangi para oknum pemangku jabatan wilayah setempat mengakui sebagai pemiliknya.

“Syukur Alhamdulillah pada tanggal 29 Juni 2022, Majelis hakim memutuskan dan menolak dalam sidang intervensi terhadap penggugat intervensi karena berkas berkas mereka cacat formal”. Kata Endang sebagai anak.

“Hari ini tepatnya tanggal 14 september 2022, diadakan sidang pembuktian kembali, semoga dalam sidang pembuktian ini berkas atau dokumen yang keluarga kami miliki sah secara hukum”. Sambungnya.

Sidang Pemberkasan pada tanggal 07 September 2022 diadakan semestinya menurut jadwal jatuh pada tanggal 14 September 2022 di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Sidang pembuktian surat asli dari pihak para penggugat diwakili oleh 9 team kuasa hukum LL dan Partner. pada tanggal 07 dan 14 September 2022 penyerahan bukti bukti kepemilikan lahan. Rabu (14/9/2022).

“Baru ada keberanian penggugat, menyampaikan keluh kesahnya kepada kami, khususnya kepada 9 team bahwa tolong bantu kami, bagaimana kami supaya duduk perkara ini jelas dan terang, supaya kami bisa mendapatkan keadilan karena tanah kami dikuasai oleh para tergugat yang juga ada campur tangan dari para oknum,” kata kuasa hukum LL dan Partner.

“Karna kami disini bukan mengejar kebenaran tapi bagaimana kita mengejar keadilan, apa yang ditimbulkan ke dia itu yang kami cari, apa yang tidak dimunculkan oleh dia itu yang kami cari, Kami ingin mengejar klien kami untuk mendapatkan keadilan”. Tegasnya.

( Syuri ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *