Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – HT alias Dyan (36) warga Dusun Duluran Timur Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Dia ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku berawal anggota menerima laporan dari warga terkait adanya transaksi narkoba di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan di lokasi hingga beberapa hari. Hal ini dikarenakan, pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat. Meski demikian, Ridwan mengungkapkan bahwa berkat kerja anggota sehingga pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya.
“Anggota langsung melanjutkan tugasnya penggeledahan untuk mencari barang bukti,” bebernya.
Dia menambahkan barang bukti diamankan dari tangan pelaku adalah lima plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 1,16 gram, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 bong, dan 1 korek api gas. Diduga sabu sabu ini akan diedarkan oleh pelaku kepada pelanggannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(*/Red)