Reportikaindonesia.com // Karawang, Jawa Barat – Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Nusantara (DPP INPERA) atas kekerasan terhadap Wartawan yang terjadi Minggu dini hari (18/9/2022) dilakukan diduga oleh oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Karawang yang berinisial A.
Ketua DPP INPERA, Heri Widodo mengatakan, “Mengutuk keras dan sangat disayangkan sekali kalau kejadian terhadap rekan se-profesi Gusti Setya Gumilar alias Junot, yang telah mengalami penganiayaan oleh oknum ASN, padahal sesuai aturan, Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1990,” ungkap Heri.
Dari kronologis kejadian yang disampaikan Junod kepada media saat diwawancara, Junod mendapatkan perlakuan penganiayaan dan penyiksaan serta intimidasi yang tidak manusiawi dari seorang oknum ASN dengan latar belakang pemberitaan seputar kegiatan lounching PERSIKA 1951 di Stadion Singaperbangsa yang tidak diterima oknum ASN tersebut.
“Perlakuan seseorang kepada Wartawan oleh oknum pejabat dengan mengintimidasi, penculikan, dan persekusi perlakuan Biadab, terkait salah dan benar seorang Wartawan semua ada proses dan ketententuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Kami dari DPP INPERA mengecam dan mengutuk keras atas perlakuan oknum ASN, kepada jajaran Polres Karawang segera usut dan tangkap dan adili, sesuai laporan korban nomor :STTLP/174/lX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES/POLDA JABAR,” pungkasnya.
(Darmawan)