Reportikaindonesia.com // Karawang, Jawa Barat – Sebelumnya ramai dalam pemberitaan dibeberapa media online terkait perizinan PT Sinar Hawila Indah yang berlokasi di Dusun Pakuncen, RT/RW 01/06, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang diduga belum dimiliki perizinannya.
PT Sinar Hawila Indah sendiri diketahui adalah sebuah perusahaan yang beroperasi mengolah limbah plastik untuk dijadikan biji plastik.
Awal mula terungkapnya masalah perizinan PT SHI adalah dengan adanya komplain dari warga setempat akibat bising dan bau yang ditimbulkan oleh aktivitas PT SHI, kemudian dipublikasikan oleh belasan media online.
Sehingga terungkaplah bahwa selain menimbulkan bising dan bau, PT SHI juga ternyata diduga belum memiliki izin untuk berusaha, bahkan izin lingkungan atau HO pun belum dimiliki.
Menyikapi hal tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Karawang sudah melakukan pemberhentian aktivitas PT SHI dengan cara menyegel, namun selang berapa hari kemudian, PT SHI kedapatan telah melakukan aktivitas dan diketahui oleh warga sehingga menjadi buah bibir.
Dalam rangka penegakan Perda, Satpol PP Karawang kemudian mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan beberapa instansi-instansi terkait pada Senin, 19 September 2022.
Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah ;
- Kepala Desa Sukaharja mendukung penegakan perda terhadap PT Sinar Hawila Indah apabila perusahaan tersebut melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Karawang.
- Kapolsek Telukjambe Timur mendukung penegakan hukum sesuai aturan terkait PT. Sinar Hawila Indah apabila tidak menempuh seluruh perizinan.
- Keberadaan PT Sinar Hawila Indah tidak sesuai dengan pola ruang wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 seperti dijelaskan dalam surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 650/2264/PR tanggal 08 Agustus 2022 perihal keterangan arahan peruntukan ruang atas nama PT. Sinar Hawila Indah.
- Sampai saat ini belum ada permohonan pertimbangan teknis pertanahan dari PT Sinar Hawila Indah kepada Kantor BPN Kabupaten Karawang.
- Menurut Disperindag setiap perusahaan industri yang menjalankan kegiatan usaha indutri wajib berlokasi di Kawasan industri sesuai UU no 3 Tahun 2014;
6.Menurut DLHK sampai saat ini PT Sinar Hawila Indah belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LH nomor 4 Tahun 2021 terkait persetujuan lingkungan.
Diketahui yang hadir dalam rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang, Camat Telukjambe Timur, Kapolsek Telukjambe Timur, Danramil 0411/Telukjambe, serta Kepala Desa Sukaharja.
(Darmawan)