Reportikaindonesia.com // Karawang, Jawa Barat – Aksi selayaknya orang tak berpendidikan kembali dipertontonkan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan salahsatunya Pejabat Setingkat Kepala Dinas. Diduga Oknum Pejabat tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Kabupaten Karawang.
Atas ramainya pemberitaan terkait kejadian ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Oknum ASN karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Demikian ungkap Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH.
“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia, kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Icang, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat Perlindungan Hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai ASN seharusnya Oknum itu paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis,” jelas Icang yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
Dikatakan Icang, tindakan yang dilakukan para Oknum ASN di Kabupaten Karawang tersebut juga melanggar Pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Terlebih, para Oknum ASN melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tindak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351
“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum ASN tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalist tersebut untuk meminum air kecing,” paparnya.
Atas peristiwa tersebut, Icang meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja para Oknum PNS tersebut yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang.
“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan Politikus maupun Pejabat dan lainnya, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, untuk mempidanakan para pelaku yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di daerah,” tegasnya.
Disampaikan Icang, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis tersebut.
“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut, karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.
Icang mendesak, agar Pihak Kepolisan segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan dan media pun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.
“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk membuat laporan kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke Organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakah wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya.
(*/Darmawan)