
Reportikaindinesia.com // Polman, Sulbar – Usai menggelar aksi damai didepan kantor Bupati Polewali Mandar, Rabu( 21/9-2022), dengan jumlah masa sekitar puluhan orang dan sekitar pukul 14.15 wita Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran ( LKPA) dan juga koordinator aksi, Zubair didampingi A.Irfan menemui Kapolres, AKBP Agung Budi Leksono diruang kerjanya sebagai bentuk audens.
Dalam audens Ketua LKPA, Zubair juga menyerahkan sejumlah dokumen dugaan mark up dan disaksikan oleh sejumlah pimpinan LSM yang menyertai menemui Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, diantaranya Abdul Rahman, Ketua DPD APKAN Kabupaten Polewali Mandar, Agusalam, Ketum DPP LSM LPA, Wijayanto, Ketum DPP Gebrak dan Andi Rasyid Mordani, Ketua LSM GPRI- Anti Korupsi Sulawesi Barat, yang diliput oleh Arif dari Radar Sulbar.
Dokumen diserahkan langsung kepada Kapolres tanpa dijilid itu yang menurut Zubair dari hasil audit Tim BPK Perwakilan Sulawesi Barat tahun 2021, diantaranya, kasus dugaan Mark up pembebasan gedung puskesmas Matakali Kabupaten Polewali Mandar dengan nilai anggaran sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada pemilik lahan untuk pembangunan Puskesmas Matakali, padahal menurut Zubair, di laporan pertanggung jawaban Bupati mencapai Rp 400 juta lebih.Selain itu, lanjut Zubair, alokasi anggaran kajian rencana pembangunan Bandara tahun anggaran 2021 diduga titik, yakni Sumarrang dan Paku sebanyak Rp 1,5 juta.
Dalam orasinya, Ketua LKPA, Zubair juga menyoroti sejumlah OPD yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah pada masa pandemi covid-19 tahun 2021, yang jumlah anggarannya cukup signifikan, misalnya Sekretariat DPRD Polman dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.938.821.906 dan Sekretariat daerah dana untuk konsultasi keluar daerah sebesar Rp 2.249.995.955.

Demikian pula kecamatan, lanjut Zubair, alokasi anggaran untuk konsultasi keluar daerah juga cukup signifikan, yang tertinggi adalah kecamatan Polewali sebesar Rp 73.895.688, disusul kecamatan Mapilli sebesar Rp 45.922.950 dan kecamatan Binuang sebesar Rp 40.532.100. Sedangkan OPD yang tertinggi beber Zubair, adalah dinas Naker ESDM sebesar Rp 167.198.000, menyusul dinas Perindag Koperasi dan UKM sebesar Rp 104.228.393.
Sementara Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Budi Leksono usai menerima sejumlah LSM kepada wartawan Reportikaindonesia.com mengatakan, terkait dengan laporan disampaikan LSM LKPA tentang dugaan Mark up di pemkab Polewali Mandar, pihaknya mengapresiasi.
Berdasarkan infomasi itu, lanjut Agung Budi Leksono, sebelumnya pihaknya melakukan pendalaman, kajian, pemantauan dan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti- bukti pendukung sejauh
mana kebenaran informasi data dokumen disampaikan LSM LKPA tersebut, dan jika sudah cukup bukti, akan ditingkatkan penyidikan. ” Kita lakukan pencegahan dan dalam dalam dekat ada tiga kasus ditangani segera ditingkatkan menjadi penyidikan”,ungkap Agung Budi Leksono.Leksono
Namun perwira dua bunga melatih ini tidak menyebut nama tiga kasus Tipikor dimaksud, dan sejak pihaknya naikkan tingkat penyidikan dan disampaikan kepada pihak kejaksaan itu, sangat penting diketahui publik, kata Agung Budi Leksono.

Menurut Agung Budi Leksono, langkah dilakukan pihak kepolisian untuk kepentingan masyarakat Polewali Mandar adalah memberantas tindak pidana korupsi sehingga warga Polewali Mandar bisa menikmati kehidupan yang sejahtera.
Kedua, lanjut Agung Budi Leksono, tetap kita aspresiasi adanya laporan dan informasi disampaikan dari kalangan LSM, kita tindaklanjuti penyelidikan supaya mendapat alat bukti dan apakah laporan dugaan Mark up itu benar- benar ada unsur pidana sebab pihak Polisi hanya menangani kasus pidana, bukan perdata”, pungkas Agung Budi Leksono.
Laporan disampaikan kalangan LSM LKPA itu, pihaknya akan menindaklanjuti pendalaman, pengembangan dan kasus dugaan Mark up itu, bisa nggak dibuktikan didepan jaksa penuntut umum maupun pengadilan sehingga diperlukan waktu proses dalam mengumpulkan bukti- bukti pendukung dan jika cukup bukti, akan dinaikkan statusnya ketingkat penyidikan.
Perlu dipahami, dalam menangani kasus Tipikor, harus diperhatikan adalah formilnya, seperti hasil audit dari BPK Perwakilan Sulbar, dan harus cukup bukti sebagai pendukung untuk ditingkatkan penyidikan sehingga kelak bisa diterima jaksa penuntut umum serta pengadilan, kata Agung Budi Leksono.
( Red/Andira)