Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulsel – Sebagai tidak lanjut upaya percepatan penurunan stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar pertemuan diseminasi audit kasus di Aula lantai tiga Dinas Perpustakaan Tana Toraja, Jum’at (14/10/2022).
Tujuan kegiatan ini agar masyarakat dapat memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
Dihadiri langsung oleh Perwakilan Kepala BKKBN Provinsi Sulsel beserta , Kepala Kecamatan, Stakholder terkait, para penyuluh serta kader.
Drs. Ichsan, Msi perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini berdasarkan pada peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional.
Ichsan mengatakan, rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting mengarah kepada pendekatan keluarga beresiko stunting diantaranya mencakup penyediaan data berisiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur, surveilans keluarga beresiko stunting serta Audit Kasus Stunting.
” Audit Kasus Stunting kita bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa,” Imbuhnya
Adapun Kepala DPPKB Tana Toraja, dr. Ria Minotha, dalam pembukaannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2001 tentang percepatan penurunan stunting.
Ia mengatakan ada 5 strategi dalam penurunan stunting:
1. Peningkatan komitmen dari pemerintah pusat provinsi kabupaten/kota dan pemerintah desa.
2. Peningkatan komunikasi, perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
3. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian, pemerintahan, lembaga pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu keluarga dan masyarakat.
5. Penguatan dan pengembangan sistem data informasi serta inovasi.
“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat dan untuk menurunkan angka stunting, dimana Kabupaten Tana Toraja dalam laporan SSGI tahun 2021 di angka 18 persen, Tahun 2022 diangka 16 persen, jadi tinggal 2 persen lagi sehingga di tahun 2024 menjadi 14 persen,” pungkasnya.
(Salmon)