Reportikaindonesia.com // Bekasi, – Jawa barat – Kamis Tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 04.30 Wib. Didepan pasar Babelan, jalan Raya Pasar Babelan Rt.02 Rw. 01 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPIDANA, yang dilakukan tersangka saudara Burhan Udin alias Umar terhadap korban saudara Yopandi, dengan cara menusukan pisau ke arah leher mengenai dagu sebelah kiri dan dada kiri korban.
Dalam Press Release di halaman Polsek Babelan kepada para awak media, Komisaris Polisi Sutrisno, SE ( KAPOLSEK ), Inspektur Polisi Satu Witrionaldi, SH, MH ( KANIT RESKRIM ), ( 19/10/2022 ).
“Kronologi kejadian sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka pulang kekontrakannya yang berada dibelakang pasar Babelan dengan membawa nasi goreng untuk istrinya, setelah sampai pintu kontrakan terkunci, lalu tersangka masuk kedalam kontrakan melalui jendela, ternyata istri tersangka tidak ada dirumah, tersangka menanyakan kepada tetangga kontrakan, namun tidak ada yang tahu keberadaan istri tersangka.
Tersangka kembali kelapak dagangannya yang berada di pasar Babelan dan memberitahukan kepada saudara Ibnu alias Kubil sebagai saksi, tersangka mencurigai istrinya pergi bersama korban.
Kemudian tersangka mengajak saksi untuk mencari istrinya dengan menggunakan sepeda motor, saat sampai gang rumah korban tersangka ketemu dengan korban yang sedang membonceng istri tersangka, Saudari Adinda istri tersangka juga sebagai saksi, Tersangka bilang, “Bagus kelakuan kamu ya”. sang istri menjawab, “Iya saya mau pisah”. Kemudian Korban bilang kepada tersangka, “Saya ga ada apa-apa sama istri abang”, Saran saksi Ibnu untuk membawanya kepolsek Babelan.
Tersangka membonceng korban dengan posisi jongkok antara jok dan stang sepeda motor yamaha mio warna hijau, istri dan saksi Ibnu menggunakan sepeda motor yang lain.
“Dalam perjalanan tangan korban ikut memegang gas, sehingga tersangka panik dan berusaha untuk mengurangi kecepatan, namun tertahan dengan tangan korban, karena berada diarah yang berlawanan ada kendaraan dump truk , tersangka berusaha membelokkan stang motornya namun terhalang oleh korban, tersangka dan korban menabrak depan kendaraan dump truk”. Terang Kapolsek Babelan.
“Setelah tersangka dan korban terjatuh didepan dump truk, tersangka berdiri dan memukul korban sebanyak dua kali kebagian wajah dan korban membalas dengan menendang dan memukul tersangka, lalu tersangka melihat pisau yang dibawa terjatuh dan mengambil pisau tersebut lalu menusukan kearah leher korban sebanyak satu kali dari arah belakang korban, dengan posisi korban yang akan berdiri, kemudian korban terjatuh dan tersangka menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali, dengan pisau bergagang kayu”. Sambungnya.
“Datang saksi Imron dan Ibnu melerai, menarik tersangka dibawa masuk kewarung dalam pasar, lalu tersangka meminjam sepeda motor pedagang kopi dan kabur ke arah Sukatani, Cikarang dan Bogor menggunakan grab dan ke Jambi menggunakan travel dan tersangka ditangkap oleh unit OPSNAL JATANRAS SATRESKIM POLRES METRO BEKASI dan kemudian diperiksa di Polsek Babelan, Pasal dan Ancaman Hukuman, pasal 338 KUHPIDANA”. Tambah Kanit Reskrim Polsek Babelan.
( Syuri )