
Reportikaindonesia.com // Nunukan, Kaltara – Berdasarkan Laporan SN Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 bahwa adik iparnya lari berinisial NA (16) dari rumah, adanya laporan tersebut Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
Kemudian dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek Sebatik Timur, didapati bahwa ada seorang perempuan dengan ciri-ciri NA yang berada di depan salah satu hotel sedang duduk dan menunduk seperti sedang menunggu seseorang.
Unit reskrim kemudian mendekati perempuan tersebut dan menanyai identitas dari perempuan tersebut, Namun perempuan tersebut tidak mengakui bahwa dia yang sedang dicari .
Pada saat pers Unit reskrim memeriksa Handphone miliknya dan mencocokkan nomor handphone yang diberikan oleh keluarganya baru diketahui bahwa benar perempuan tersebut merupakan NA yang telah meninggalkan rumah sejak tanggal 29 Oktober 2022.
Pada saat itu NA kemudian di bawa ke mako Polsek Sebatik Timur dan dilakukan introgasi oleh Pihak Polsek Sebatik Timur dengan di dampingi personil Polwan Polsek Sebatik Timur. Setelah dilakukan interogasi didapati bahwa NA sudah melakukan hubungan layaknya suami Istri dengan seorang laki-laki yang ia kenal melalui media yang berinisial AW (20)
Setelah mendengarkan keterangan NA, Pers Unit reskrim melakukan penangkapan terhadap AW dan di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan introgasi AW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama dengan NA sebanyak 5 kali dan untuk modus operandi yang dilakukan oleh AW untuk dapat menyetubuhi NA adalah dengan membujuk NA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan kemudian meyakinkan NA apabila kedepannya NA hamil dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dari pengakuan NA ia melarikan diri dari rumah saat itu karena merasa tertekan dan sering di banding-bandingkan dengan saudaranya yang lain oleh ibunya sehingga dirinya mereasa terasingkan dan memilih untuk meninggalkan rumah.
Adapun barang bukti yang telah di amankan yakni, 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo a54 warna biru, 1 (Satu) Unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) lembar manset berwarna cream, 1 ( satu) lembar baju kemeja motif kotak kotak berwarna putih dan 1 ( satu) lembar celana kain panjang berwarna hitam.
Kapolsek Sebatik Timur membenarkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah di amankan, Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
(*/Arifuddin)