Sebelum Diamankan Polisi, Jambret Kalung Sempat Berkelahi dengan Warga

Reportikaindonesia.com // Pasuruan, Jawa Timur – Ibarat pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Keadaan malang di alami jambret kalung di wilayah hukum Kota Pasuruan, aksinya gagal total, setelah berkelahi dengan warga dan berujung ditangkap aparat kepolisian Hari Senin (07/11/2022).

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Pria berinisial SR (34), usai menjambret kalung milik N (60) dirumahnya di Jalan Kebonjaya Kelurahan Kebonagung.

Aksi bermula saat korban N sedang menyirami bunga di halaman depan rumahnya yang selanjutnya pelaku tiba-tiba didekati oleh orang yang tidak dikenal (SR) dan menarik kalung korban.

Namun kejadian tersebut berhasil diketahui oleh S tetangga korban sehingga sempat terjadi perkelahian antara keduanya. (pelaku dan tetangga korban).
Pelaku yang sempat berhasil melarikan diri menaiki Bus namun berhasil dihadang oleh warga hingga diamankan ditempat kejadian.

Warga Masyarakat yang merasa geram atas perbuatan pelaku segera menghubungi Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas laporan tersebut dengan sigap Personil Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas seberat 5,05 gram dan 1 liontin emas 1,45 gram dari tangan pelaku.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menjelaskan akibat perbuatannnya pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).

“Pelaku berhasil kita amankan, pada saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumnnya maksimal 7 tahun penjara.”tegas Kasat Reskrim.Pada Hari Senin (07/11/2022).Tutupnya.

M.amir/ali tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *