
Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulsel – Pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dibuka.
Pendaftaran PPK dan PPS ini sudah bisa dilakukan hingga batas terakhir pada Selasa (29/11/2022) Pukul 23.59 Wita.
Perekrutan itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui konferensi pers di Cafe Orion, Jalan Poros makale rantepao mandetek Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Konferensi pers itu dihadiri Ketua KPU Risal Rand, didampingi Tiga Komisioner serta Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga KPU RI, Dohardo Pakpahan.
Ketua KPU Risal Randa mengatakan, Badan Adhoc bentukan KPU berfungsi membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu. “Baik di tingkat kecamatan, desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.
Risal Randa menjelaskan pembukaan pendaftaran Badan Adhoc sebagai salah satu upaya untuk menyebarkan berbagai informasi terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Informasi tentang pendaftaran Badan Adhoc KPU, dapat dilakukan melalui aplikasi secara online, tentunya hal ini memudahkan bagi setiap individu yang berkeinginan mengikuti perekrutan Badan Adhoc. “Kita berharap peran serta media untuk dapat menyebar luaskan berbagai informasi tentang KPU dan keterkaitan dengan pelaksanaan Pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya.

Risal juga menyampaikan terkait adanya perekrutan atau pencatutan nama seseorang di dalam salah satu Partai Politik (Parpol) tanpa sepengetahuan orang bersangkutan.
Hal itu dapat dilakukan dengan koordinasi atau laporan langsung ke pihak KPU atau dapat membuka situs online KPU dan mengisi formulir klarifikasi terkait perekrutan tersebut.
“Nantinya akan dilakukan kordinasi langsung dengan parpol terkait untuk mengetahui secara syah atau pasti terkait status dari orang yang bersangkutan,” jelasnya.
Sehingga nantinya siapa pun dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Adhoc KPU atau mengikuti sumber peluang lainnya.
“Kami berharap tidak ada lagi terkendala atau terhambat di persyaratan akibat terdaftar di salah satu Parpol.
Lebih Jauh Rizal Randa menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc disingkat SIAKBA.
Menurutnya, calon anggota PPK yang akan diterima sebanyak 95 orang untuk 19 wilayah kecamatan dan calon anggota PPS 447 orang untuk 116 kelurahan dan Desa (lembang) yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
Dikemukakan pula bahwa hingga hari kedua pendaftaran (senin 21 nov 2022), tercatat ada 187 orang yg telah mengisi data melalui aplikasi SIAKBA, sedangkan persyaratan calon, dapat diakses melalui sosial media, seraya nenambahkan bahwa pada saat seleksi Cat nilai setiap peserta seleksi akan muncul dilayar computer setelah yang bersangkutan selesai mengikuti seleksi.

Sementara itu Kepala Bagian Kerjasama antar lembaga KPU RI, DOHARDO PAKPAHAN, menjelaskan materi mengenai koata 30 persen perempuan, sebagai penyelenggara pemilu, baik komisioner KPU,maupun anggota PPK,PPS dan KPPS sesuai UU NO 7 tahun 2017.
Pakpahan datang ke Toraja untuk menghadiri kongres nasinal ke 38 GMKI di makale kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai salah seorang Narasumber pada Kongres Nasional tersebut.
Materi jumpa pers selanjutnya disampaikan komisioner KPU Tana Toraja Divisi SDM, Elis Bua Mangesa.
Elis menjelaskan tentang Aplikasi SIAKBA.
Menurut Elis Aplikasi Suakba merupskan aplikasi baru yg digunakan calon penyelenggara Pemilu mendaftar online didampingi Admin atau operator dari Tim ASN dan staf KPU. Sedangkan informasi perekrutan sudah disosialisasikan melalui Baliho dan sosial media. Jelasnya.
Jumpa pers ini dihadiri pula Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Data dan Informasi INTAN Parerungan serta divisi Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno.
(Salmon)