
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 serta kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Dalam pengendalian dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Terkait dengan adanya pabrik yang memproduksi tahu di
RT 03 RW 07 Kelurahan Bungursari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang diduga belum memiliki izin serta kelengkapan persyaratannya, perlu mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan dalam hal ini adalah dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya khususnya pada bidang Tata Lingkungan dan P3LH, pada titik ini keberadaan media diperlukan untuk mengisi ruang publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, senin (18/03) kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ukim terkait perizinan maupun keberadaan kepemilikan dokumen lingkungan, Terkait hal itu, mau dicek dulu ke lapangan, barangkali perizinannya on line melalui OSS. Besok mungkin ada kepastiannya. Berdasarkan register dinas Lingkungan Hidup belum ada.
Masih kata Ukim, biasanya yang seperti itu belum berizin, namun demikian perlu dipastikan dulu kepada pihak pemilik kegiatan usaha.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan pabrik tersebut kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan Wiwin tidak menjawab, padahal secara tekhnis permasalahan tersebut berada dibawah kendali bidangnya, untuk mengetahui kapasitas produksinya berapa, penggunaan bahan kedelainya per bulan berapa ton serta dampak lingkungan yang akan muncul. Hal tersebut untuk mengetahui jenis dokumen lingkungannya apa ( Amdal, UKL UPL, SPPL).
Mengingat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelollaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 34 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Pasal 51) yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib melengkapi UKL UPL yang secara deskripsi rinci rencana usaha dan /kegiatan, dampak lingkungan yang akan terjadi dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.
Rencana tata ruang kota maupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) menjadi dasar dalam penetapan tempat lokasi usaha atau kegiatan. Hal tersebut berkaitan dengan penerbitan izin lokasi.
Dengan demikian bahwa yang menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yakni kesesuaian tata ruang ,UKL-UPL dan perizinan.
(Din)