Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya mengecam keras sikap tidak profesional dan arogan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang hingga kini belum juga memberikan jawaban atas surat resmi yang telah dilayangkan. Surat tersebut tidak hanya dikirim sekali, melainkan berulang kali selama lebih dari satu bulan terakhir tanpa respon sedikit pun.
Kepada reportikaindonesia.com, jumat (08/08) Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, SH, menegaskan bahwa surat tersebut berkaitan langsung dengan status kepemilikan tanah SDN 3 Cibunigeulis, Bungursari persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum.
“Sangat disayangkan, alih-alih bersikap responsif sebagaimana seharusnya pemerintah dalam negara demokrasi, Pemkot Tasikmalaya justru memilih diam membisu, seolah tidak punya kewajiban menjawab aspirasi dan permintaan klarifikasi dari rakyatnya sendiri,” tegas Endra.
LBH Merah Putih menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 7 ayat (2) huruf c mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan tanggapan atas pengaduan masyarakat secara tepat waktu.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (1) menyatakan badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 354 ayat (1) huruf a mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan pada hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Diamnya Pemkot bukan hanya memperburuk citra pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat, khususnya pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
LBH Merah Putih menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka semua fakta hukum kepada publik jika Pemkot Tasikmalaya tetap mengabaikan kewajibannya menjawab permintaan klarifikasi yang telah berulang kali disampaikan secara resmi.
(Din)



