Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan ruang gelap dalam tata kelola kebijakan daerah. Di tengah anggaran yang mencapai Rp5,6 miliar, muncul indikasi bahwa mekanisme dan besaran pembayaran insentif tidak sepenuhnya merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun Reportika Indonesia menyebutkan, insentif tersebut disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya kepada nakes yang bertugas di RSUD dr. Soekardjo serta sejumlah Puskesmas. Penyaluran dilakukan melalui transfer rekening Bank BJB, namun nilai yang diterima masing-masing tenaga kesehatan bervariasi tanpa penjelasan normatif yang terbuka kepada publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dr. Asep Hendra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perbedaan nominal insentif disebabkan oleh rumus perhitungan internal, yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19 yang ditangani setiap petugas. Pernyataan ini sekaligus menegaskan adanya mekanisme teknis daerah dalam penentuan besaran insentif.
(Senin, 8 Desember 2025)
Namun, pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara tegas telah menetapkan batas maksimal insentif bulanan berdasarkan klasifikasi profesi dan lokasi penugasan, tanpa membuka ruang interpretasi formula berbasis jumlah pasien.
Dalam ketentuan tersebut, besaran maksimal insentif ditetapkan sebagai berikut: dokter spesialis hingga Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan. Sementara untuk lokasi pelayanan, rumah sakit dibatasi maksimal Rp10 juta dan puskesmas Rp5 juta per bulan.
Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan dokumen kebijakan resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyatakan adanya perubahan, penyesuaian, ataupun pengecualian terhadap ketentuan Kementerian Kesehatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebijakan diskresioner daerah yang berpotensi keluar dari koridor regulasi nasional.
Padahal, Kementerian Kesehatan RI secara terbuka telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membuat aturan sendiri terkait insentif nakes Covid-19. Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari, yang menyatakan bahwa besaran insentif telah ditetapkan secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.
Menanggapi situasi ini, Balai Pewarta Nasional menyatakan akan melakukan penelusuran data secara menyeluruh terkait daftar penerima, besaran insentif yang diterima, serta dasar hukum pembayaran insentif Covid-19 Tahun 2025 di Kota Tasikmalaya.
Koordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional, Rahmat Riady, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membuka ruang transparansi publik.
“Ketika uang negara disalurkan atas nama penghargaan kepada tenaga kesehatan, maka publik berhak mengetahui apakah penyalurannya sudah sesuai aturan dan adil bagi penerima,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Rahmat menambahkan, adanya perbedaan kebijakan daerah dalam penentuan besaran insentif harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika tidak, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi pusat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Reportika Indonesia masih membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya demi keberimbangan informasi.
(RI-015).



