Reportikaindonesia.com // Lebak, Banten – 24 Desember 2025. Rehabilitasi jembatan gantung penghubung antara Desa Sangiangtanjung dan Desa Pasirtanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, diduga tidak dilakukan secara transparan. Jembatan ini merupakan akses vital bagi 4 kampung, yaitu: Kampung Jasinga, Cikadueun, Cilangging, dan Dalung.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa bahan material yang digunakan untuk rehabilitasi jembatan gantung ini tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Papan kayu yang digunakan diduga bukan dari jenis kayu kualitas klas 1 atau 2, melainkan kayu racik atau jabur dengan ketebalan kurang dari 3 cm.
Anggaran rehabilitasi jembatan gantung ini sebesar Rp 70.000.000, namun hasil pengerjaan diduga tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang tersedia. Masyarakat setempat merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan rehabilitasi jembatan ini.
RT Abidin, warga Kp. Jasinga, Desa Sangiangtanjung, menyatakan bahwa proses rehabilitasi jembatan gantung ini tidak melalui proses koordinasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat. “Kami atas nama masyarakat merasa tidak dilibatkan mulai dari perencanaan penganggaran maupun pelaksanaan rehabilitasi jembatan tersebut, hanya segelintir orang yang lebih dekat dengan kades yang dilibatkan (keluarga),” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekdes, dan Kasi Ekbang, tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus ini.
Korwil Banten: Endang Mulyawan.



