Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (24/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penyusunan Raperda Ketenagakerjaan yang berbasis naskah akademik, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Hal ini dinilai krusial mengingat Kota Tasikmalaya hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan secara komprehensif.
Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukan Raperda ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan konkuren, termasuk di bidang ketenagakerjaan.
FGD tersebut dihadiri oleh unsur DPRD, perangkat daerah terkait, akademisi, perwakilan serikat pekerja, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Diskusi difokuskan pada keberpihakan kebijakan daerah terhadap pembinaan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenaga kerja, sekaligus menjawab dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang di Kota Tasikmalaya.
Dalam sesi pemaparan, tim penyusun menyampaikan Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai dasar ilmiah dan yuridis dalam perumusan norma perda.
Naskah akademik tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan publik (public policy) yang berkeadilan, aplikatif, serta sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi lokal.
Berbagai masukan juga disampaikan peserta FGD, mulai dari penguatan perlindungan hak normatif pekerja, pembinaan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat daerah.
Melalui FGD ini, DPRD Kota Tasikmalaya berharap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat disusun secara komprehensif dan partisipatif, serta menjadi payung hukum daerah yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hubungan industrial, dan mendorong kesejahteraan tenaga kerja di Kota Tasikmalaya.
(Din)



