Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan pengadaan di bidang PSD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 kian menguat. Balai Pewarta Nasional (BPN) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Kota Tasikmalaya, Senin 5 Januari 2026, terkait tidak ditemukannya laporan pertanggungjawaban melalui Aplikasi Monitoring Evaluasi Elektronik (AMEL) pada sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan dokumen Lapdu bernomor 003/DPP-BPN/Lapdu/I/2026, sedikitnya terdapat 8 paket pengadaan mebel dan perangkat TIK SDN dengan metode E-Purchasing/E-Katalog yang bersumber dari APBD 2025, dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.738.954.200.
Namun, hasil penelusuran BPN pada sistem AMEL menunjukkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban tertulis atas kegiatan tersebut.
“Ini Bukan Sekadar Kelalaian Administratif”
Ketua Balai Pewarta Nasional, Erlan Roeslana, menegaskan bahwa ketiadaan laporan AMEL merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“AMEL itu instrumen wajib. Ketika pengadaan sudah dilaksanakan tetapi tidak dilaporkan, maka yang hilang bukan hanya dokumen, melainkan transparansi dan akuntabilitas publik. Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa,” tegas Erlan kepada Reportika Indonesia, senin (05/01).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD tanpa jejak pelaporan resmi berpotensi membuka ruang penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
“Uang negara digunakan, kegiatannya ada di RUP, tapi pertanggungjawabannya tidak muncul di AMEL. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan, bahkan berpotensi perbuatan melawan hukum jika terbukti menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
Potensi Mark Up hingga Barang Tak Sampai.
Sementara itu, Koordinator Investigasi BPN, Rahmat Riadi, mengungkapkan bahwa tidak tercatatnya laporan di AMEL menyebabkan pengadaan tidak bisa dipantau secara objektif.
“Tanpa AMEL, publik tidak bisa memastikan apakah barang benar-benar dibeli sesuai spesifikasi, apakah harganya wajar, dan apakah barang tersebut sampai ke sekolah penerima. Di sinilah potensi mark up, manipulasi volume, hingga barang fiktif sangat mungkin terjadi,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, metode E-Katalog tanpa pelaporan AMEL justru menjadi celah serius dalam sistem pengawasan.
“E-Purchasing seharusnya memperkuat transparansi. Tapi jika laporan AMEL sengaja atau lalai tidak dibuat, maka sistem pengadaan justru kehilangan fungsi kontrolnya. Ini alarm serius bagi aparat penegak hukum,” katanya.
Pejabat Penanggung Jawab Disorot
Dalam laporan pengaduan tersebut, BPN mencantumkan Kepala Bidang PSD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran kegiatan. Pelapor menilai pejabat terkait memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
BPN menegaskan bahwa jika terbukti kegiatan pengadaan dilaksanakan tanpa laporan AMEL, maka perbuatan tersebut dapat melanggar:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011
Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2019
serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Apabila menimbulkan kerugian negara.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas dasar temuan tersebut, BPN mendesak Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh, termasuk menelusuri realisasi fisik pengadaan di sekolah-sekolah penerima.
“Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja. Penegakan hukum harus berjalan agar praktik pengelolaan anggaran pendidikan ke depan benar-benar bersih dan transparan,” pungkas Erlan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.
(RI-015)



