Reportikaindonesia. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (DPP BPN) menilai penandaan Sustainable Public Procurement (SPP) = Tidak pada pengadaan jasa outsourcing tenaga keamanan dan kebersihan di BKPSDM Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 sebagai persoalan serius yang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan logika keilmuan kebijakan publik dan hukum positif pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penilaian tersebut disampaikan BPN, senin (09/02) menyusul dilayangkannya surat permohonan konfirmasi bernomor 036/SP/DPP-BPN/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026, yang secara khusus menyoroti dua paket pengadaan melalui E-Purchasing E-Katalog LKPP, yaitu:
Belanja Jasa Tenaga Keamanan (Outsourcing) senilai Rp 191.084.016;
Belanja Jasa Petugas Kebersihan (Outsourcing) senilai Rp 191.084.016,- keduanya dengan durasi pelaksanaan 12 bulan dan bersifat padat karya.
SPP dalam Perspektif Keilmuan: Bukan Label, Melainkan Substansi Kebijakan. Secara konseptual, Sustainable Public Procurement (SPP) merupakan pendekatan pengadaan yang tidak semata mengejar harga terendah, melainkan mengintegrasikan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan secara simultan.
Dalam kajian akademik kebijakan publik, SPP merupakan turunan langsung dari konsep Sustainable Development dan New Public Management, yang memandang belanja publik sebagai instrumen kebijakan negara, bukan aktivitas administratif rutin.
Secara keilmuan, SPP didefinisikan sebagai proses pengadaan di mana organisasi publik memenuhi kebutuhannya dengan cara yang:
memberikan value for money sepanjang siklus hidup,
menghasilkan manfaat sosial dan lingkungan, serta
meminimalkan dampak negatif sosial dan ekologis.
SPP berdiri di atas tiga pilar utama, yakni:
Ekonomi (efisiensi jangka panjang dan life cycle cost),
Sosial (perlindungan tenaga kerja, upah layak, BPJS, K3),
Lingkungan (praktik kerja berkelanjutan).
Dalam konteks pengadaan jasa tenaga keamanan dan kebersihan, pilar sosial justru merupakan inti SPP, bukan aspek tambahan. Oleh karena itu, secara akademik, pengadaan jasa padat karya tanpa penerapan SPP dinilai sebagai maladministrasi kebijakan, karena mengabaikan dimensi sosial yang melekat secara inheren pada objek pengadaan.
SPP dalam Perspektif Regulasi: Prinsip yang Bersifat Mandatori
Dari sisi hukum positif, BPN menegaskan bahwa SPP bukan kebijakan opsional. Hal ini ditegaskan dalam: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 6 huruf g dan Pasal 68, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip berkelanjutan, meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Aspek sosial secara eksplisit mencakup perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial. Dengan demikian, penandaan SPP = Tidak pada pengadaan jasa outsourcing tenaga kerja secara normatif bertentangan dengan prinsip dasar Perpres PBJ.
Lebih lanjut, regulasi teknis LKPP, termasuk Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menegaskan bahwa:
PPK wajib mengidentifikasi potensi penerapan SPP; Ketidakpenerapan SPP harus disertai alasan rasional dan tertulis. Dalam pengadaan jasa tenaga kerja, alasan “tidak relevan” atau “tidak applicable” tidak dapat dibenarkan secara normatif, karena justru aspek sosial adalah substansi utama objek pengadaan.
Keterkaitan dengan Regulasi Ketenagakerjaan SPP juga tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan rezim hukum ketenagakerjaan, antara lain: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta peraturan tentang Upah Minimum dan K3.
Dalam kerangka ini, pemerintah daerah sebagai pengguna jasa tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab administratif atas perlindungan tenaga kerja yang dibiayai APBD.
BPN menilai ketidakpenerapan SPP pada pengadaan outsourcing BKPSDM kota Tasikmalaya berpotensi menimbulkan:
Konsekuensi administratif, berupa cacat perencanaan pengadaan dan temuan audit; Konsekuensi keuangan, berupa indikasi inefisiensi dan koreksi kewajaran belanja; Konsekuensi sosial dan reputasi, berupa pengaduan tenaga kerja serta hilangnya legitimasi kebijakan publik.
Relevansi Langsung dengan Kasus BKPSDM Kota Tasikmalaya
Dalam konteks pengadaan:
outsourcing kebersihan dan keamanan, durasi 12 bulan,
anggaran ratusan juta rupiah,
bersifat padat karya, maka tidak diterapkannya SPP dinilai bertentangan dengan logika keilmuan kebijakan publik sekaligus melenceng dari norma hukum pengadaan.
BPN menegaskan bahwa SPP bukan sekadar label administratif, melainkan kewajiban normatif dan moral negara dalam membelanjakan uang publik. Mengabaikan SPP pada pengadaan jasa tenaga kerja berarti menempatkan negara sekadar sebagai pembeli jasa murah, bukan sebagai penjamin keadilan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN masih menunggu jawaban tertulis resmi dari BKPSDM Kota Tasikmalaya, sebagaimana diminta dalam surat konfirmasi. BPN menegaskan bahwa klarifikasi tersebut akan menjadi dasar pendalaman lanjutan atas aspek administratif, regulatif, dan perlindungan tenaga kerja.
(RI-015)



