Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mengonfirmasi telah memanggil Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk dimintai keterangan terkait laporan Balai Pewarta Nasional (BPN) atas dugaan penyimpangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik PAUD Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut, atas tindaklanjut laporan pada 27 Januari 2026 oleh Balai Pewarta Nasional (BPN) yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengadaan barang/jasa, khususnya pada aspek pertanggungjawaban dan pelaporan melalui sistem elektronik pemerintah.
Sumber enggan disebut namanya, melalui pesan WhatsApp kepada Koordinator Investigasi BPN, Kamis (12/02/2026), menyampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
“Sudah ada pemanggilan Kabid PAUD dan saat ini dilakukan pendalaman berdasarkan hasil cek lapangan (on the spot),” ujarnya singkat.
BPN menyoroti dugaan tidak optimalnya penggunaan mekanisme pengadaan melalui E-Purchasing/E-Katalog, termasuk indikasi tidak adanya pelaporan atau pencatatan melalui sistem Monitoring dan Evaluasi Elektronik (AMEL).
Padahal, secara normatif, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus menjamin prinsip:
a. cepat;
b. mudah;
c. transparan; dan
d. tercatat secara elektronik.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 regulasi tersebut, ketentuan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta Penyedia dalam menyelenggarakan pengadaan secara elektronik.
Dengan demikian, apabila dalam praktiknya terdapat pengadaan yang tidak terdokumentasi atau tidak tercatat secara elektronik sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BPN menilai, apabila benar terdapat pengadaan yang tidak melalui pencatatan elektronik sebagaimana mestinya, maka risiko yang muncul tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan:
– Minimnya transparansi publik;
– Sulitnya proses audit dan pengawasan;
– Potensi ketidaksesuaian spesifikasi atau distribusi barang;
– Risiko kerugian keuangan daerah.
(RI-015)


