Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat — Pemerintah Kota Tasikmalaya secara resmi mencatat skor 71,21 % pada Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) tahun anggaran 2025, yang dikategorikan sebagai “cukup” menurut hasil akhir data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP-LKPP). Hasil ini merupakan penilaian terhadap bagaimana pemerintah kota Tasikmalaya mengelola pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional (BPN) Rahmat Riadi kepada reportikaindonesia.com jumat (27/02).
Namun, capaian yang dipublikasikan itu justru menimbulkan pertanyaan sekaligus sorotan tajam dari perspektif regulasi, supervisi, dan akuntabilitas publik:
1. Skor “cukup” di tengah tuntutan tata kelola modern Meski tertera angka di atas 70 persen, kategori cukup ini sejatinya bukanlah prestasi gemilang dalam standar evaluasi pengadaan pemerintah yang semakin mengutamakan keterbukaan dan efisiensi. Di banyak daerah lain, instrumen penilaian serupa telah membuktikan bahwa skor di atas kategori cukup seharusnya mencerminkan minimal kualitas supervisi internal dan eksekusi yang kuat.
Apalagi, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2025, ITKP merupakan bagian dari indikator reformasi birokrasi nasional yang menuntut setiap pemerintahan daerah tidak hanya memenuhi angka, tetapi juga memperlihatkan praktik pengadaan yang terang, terdokumentasi, dan bebas dari maladministrasi publik.
2. Ketidakseimbangan data pengadaan vs realisasi Tercatat dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP) terdapat lebih dari 17.000 paket pengadaan dengan total anggaran hampir Rp 893 miliar. Namun realisasi yang tampil pada sistem pelaporan baru mencatat sekitar 11.000 paket dengan nilai sekitar Rp 486 miliar, selisih signifikan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Kesenjangan ini membuka pertanyaan serius:
– Apakah ada paket pengadaan yang tertunda, dibatalkan, atau diubah penyelesaiannya tanpa pemutakhiran data yang transparan?
– Bagaimana mekanisme tindak lanjut terhadap paket yang belum terealisasi?
Ketiadaan penjelasan rinci soal tracking data realisasi di bawah payung prinsip keterbukaan publik dapat memicu interpretasi negatif, bahkan dugaaan manipulasi data kinerja tata kelola di mata publik.
3. Tata kelola bukan sekadar skor, tapi komitmen budaya birokrasi
ITKP idealnya bukan sekadar angka di dashboard melainkan cerminan budaya pemerintahan yang:
menerapkan e-tendering dan e-kontrak secara benar tanpa celah biaya tersembunyi, memastikan sumber daya manusia pengadaan memiliki kompetensi terukur, dan menyusun proses pengadaan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, skor yang tergolong “cukup” menjadi sorotan tajam lantaran tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan di tengah berbagai tuntutan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat hingga tingkat daerah, terutama dalam konteks pengurangan anggaran yang terjadi di Kota Tasikmalaya pada 2026.
4. Tantangan pengawasan dan perbaikan sistem Regulator seperti Kementerian Dalam Negeri dan LKPP memandang efisiensi dan tata kelola yang baik sebagai ujian pertama pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan pelaksanaan program secara akuntabel. Efisiensi anggaran dan pengelolaan pengadaan barang/jasa menjadi titik kritis evaluasi kinerja pemerintahan di level lokal yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Melaui Kordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional (BPN) Rahmat Riadi menegasikan bahwa Skor 71,21 % ITKP Kota Tasikmalaya semestinya menjadi buah evaluasi mendalam, bukan sekadar angka “cukup”. Pemerintah kota perlu:
mengurai selisih data realisasi pengadaan, memperkuat kompetensi SDM pengadaan,
membuka akses informasi publik tentang proses pengadaan, serta memperjelas langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Tanpa itu, skor tersebut lebih layak dipahami sebagai alarm tata kelola, bukan sekadar capaian kinerja.
“Selanjutnya BPN akan melayangkan surat permohonan audensi/RDP kepada DPRD Kota Tasikmalaya”, pungkasnya.
(RI-15)



