Reportikaindonesia.com // Garut, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail, memohon ke para aparatur negara yang berhubungan dengan keberadaan Orang dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) untuk bisa lebih memanusiakan para ODGJ yang berada di ruang publik. Hal ini menjadi penting karena hampir semua kabupaten kota di Indonesia ODGJ masih ditemukan berkeliaran di runag publik. Demikian disampaikan Hasbullah ketika memberikan penguatan HAM bagi ASN bidang Kesehatan dari perwakilan Puskesmas dan Rumah Sakit se kabupaten Garut di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Senin, 9/3/2025.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur negara dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut diikuti oleh peserta sebanyak 76 dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran apatur negara terhadap nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan. Kegiatan ini dipandu oleh Linda Yuliasti Garnita, selaku moderator yang memastikan jalannya diskusi berlangsung aktif dan partisipatif. Para aparatur negara menunjukkan antusiasme tinggi melalui sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman.
Materi juga menyoroti pelayanan publik dalam perspektif HAM dalam melalui Asta Cita Presiden RI dengan 8 misi prioritas, pengertian HAM berdasarkan UU No. 39/1999. Ia menekankan prinsip-prinsip HAM seperti non-diskriminasi, kesetaraan, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara, sekaligus tugas, fungsi, serta peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai representasi negara. Relevansi HAM dalam tusi aparatur negara yaitu pelayanan publik, tanggung jawab negara dan kepercayaan publik dan urgensi terkait penguatan HAM bagi aparatur negara.
Materi juga menyoroti pelayanana publik dalam perspektif HAM dimana hak-hak warga negara dalam mengakses pelayanan publik oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Paul Jadu. Pengukuran indeks ham indonesia bobot Indeks Hak Asasi Manusia (dimensi dan hak), dan juga bobot indikator dimensi ekonomi , sosial, budaya (variabel jaminan hak atas kesehatan). Serta hasil indeks HAM Indonesia tahun 2024 dimana kesehatan menurun.
Selanjutnya, materi kedua bertajuk “LAPAD RUHAMA” Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Garut disampaikan oleh Devi Hardiati, dari Dinas Sosial Kabupaten Garut. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami Pengaktifan BPJS sesuai Permensos 15/2018 sebagai komitmen pimpinan daerah melibatkan pembagian desil (kelompok BPJS) khususnya desil 6-10 yang rawan negatif sehingga Dinkes wajib lindungi via assessment, cegah kesalahan pembedaan pasien/ODGJ, dan kolaborasi dengan desa/kelurahan.
• Red



