Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (BPN) menyoroti jawaban konfirmasi yang disampaikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya terkait pengadaan jasa outsourcing Tahun Anggaran 2026. BPN menilai klarifikasi yang disampaikan dinas tersebut masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya membuka informasi substansial mengenai proses pengadaan.
Dalam surat jawaban tertanggal 6 Maret 2026, Dinas Perwaskim menjelaskan bahwa paket pengadaan jasa petugas kebersihan dengan anggaran Rp. 143.313.012,-, satpam Rp. 286.626.024,-, dan pengemudi Rp. 47.771.004,- dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing pada Katalog Elektronik sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun menurut BPN, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan krusial terkait transparansi nilai kontrak, konsistensi perencanaan pengadaan, hingga penerapan prinsip pengadaan berkelanjutan.
Nilai Kontrak Tidak Diungkap.
Ketua BPN Erlan Roeslana kepada reportikaindonesia. com rabu (11/03) menyampaikan, bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak dicantumkannya secara terbuka nilai pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun nilai kontrak final dari paket pengadaan tersebut.
Dalam surat jawabannya, Dinas hanya menyampaikan bahwa nilai kontrak tidak melebihi pagu anggaran dan efisiensi dihitung dari selisih antara pagu atau HPS dengan nilai transaksi final pada sistem katalog elektronik. “Tanpa membuka angka konkret, publik tidak bisa menilai apakah efisiensi anggaran benar-benar terjadi atau hanya sebatas klaim administratif,” ujar Erlan.
Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, transparansi nilai kontrak merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Klaim E-Purchasing Perlu Dibuktikan BPN juga menyoroti klaim bahwa seluruh paket pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing pada Katalog Elektronik LKPP.
Menurut BPN, dalam praktik pengadaan jasa outsourcing pemerintah, penggunaan katalog elektronik sering kali memerlukan verifikasi lebih lanjut karena kontrak jasa tenaga kerja biasanya masih memuat penyesuaian jumlah personel, komponen biaya, hingga struktur layanan. “Jika dalam kontrak masih terdapat negosiasi komponen biaya atau penyesuaian layanan di luar item katalog, maka mekanisme tersebut tidak lagi sepenuhnya murni E-Purchasing,” kata Erlan.
Karena itu BPN menilai penting untuk membuka dokumen transaksi katalog, termasuk identitas pemesanan dan nilai transaksi final yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah. Penandaan SPP “Tidak” Jadi Sorotan Hal lain yang turut menjadi perhatian BPN adalah penjelasan Dinas mengenai Sustainable Public Procurement (SPP).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penandaan SPP pada sistem mengikuti klasifikasi otomatis pada katalog elektronik sehingga paket pengadaan tersebut ditandai “Tidak”.
Namun menurut BPN, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. “Pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan tenaga kerja secara langsung sebenarnya memiliki dimensi sosial yang kuat, sehingga secara konsep pengadaan berkelanjutan justru relevan untuk dikategorikan sebagai SPP,” ujarnya.
Karena itu BPN menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses perencanaan pengadaan, khususnya pada tahap penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Struktur Biaya Outsourcing Belum Terbuka
BPN juga mencatat bahwa dalam surat jawaban tersebut Dinas menyebut penyusunan HPS mempertimbangkan berbagai komponen biaya seperti:
Upah Minimum Kota (UMK), BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,
THR, seragam dan peralatan kerja
overhead dan margin penyedia jasa.
Namun rincian struktur biaya tersebut tidak dijelaskan secara terbuka. Menurut BPN, transparansi struktur biaya sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing sekaligus margin keuntungan penyedia jasa.
Perlindungan Tenaga Kerja Perlu Pengawasan Dinas Perwaskim dalam suratnya juga menegaskan adanya kewajiban bagi penyedia jasa untuk memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah minimal, kepesertaan BPJS, serta penerapan standar keselamatan kerja. Meski demikian, BPN menilai implementasi perlindungan tenaga kerja dalam skema outsourcing pemerintah perlu diawasi secara ketat. “Sering kali kewajiban tersebut tertulis di kontrak, tetapi implementasinya di lapangan belum tentu sepenuhnya berjalan,” ujar Erlan.
BPN Akan Lakukan Pendalaman
BPN menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen pengadaan tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian antara dokumen perencanaan pengadaan, transaksi katalog elektronik, hingga kontrak yang ditandatangani dengan penyedia jasa.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Pengadaan jasa outsourcing pemerintah menyangkut dua hal penting sekaligus, yaitu penggunaan anggaran publik dan perlindungan tenaga kerja. Karena itu prosesnya harus benar-benar transparan”.
(RI-015)



