Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat 17 April 2026.
Rapat yang berlangsung pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, serta unsur pemerintah daerah.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan dinamika tata kelola pemerintahan.
Perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini dinilai strategis karena menyangkut efektivitas kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Penataan ulang struktur perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi, memperjelas fungsi dan kewenangan, serta mendorong optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda, diharapkan pentingnya prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan dengan kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi. Selain itu, penyesuaian struktur juga diharapkan tidak menambah beban fiskal daerah secara signifikan, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan dalam peningkatan pendapatan riil.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan krusial sebelum penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang sah. Keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar hukum bagi penyusunan dan penataan organisasi perangkat daerah ke depan.
Dengan digelarnya rapat ini, DPRD Kota Tasikmalaya menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi serta memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.
(Din)



