Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – 24 April 2026. Sejumlah paket pengadaan sarana pertanian Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta hasil konfirmasi yang telah dilayangkan media ini, menunjukkan adanya indikasi persoalan pada aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi. Ketidakterbukaan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Implementasi E-Purchasing Dipersoalkan.
Penggunaan metode E-Purchasing dalam sejumlah paket bernilai signifikan, mulai dari pestisida nabati, pupuk organik, alat tanam (transplanter), hingga Rice Milling Plant Center (RMPC) secara normatif memang sesuai regulasi. Namun, dalam praktiknya, transparansi pelaksanaan dinilai belum memadai, khususnya terkait ketersediaan barang di e-Katalog serta kesesuaian spesifikasi teknis.
Pada paket RMPC, misalnya, belum terdapat kejelasan apakah pengadaan dilakukan dalam bentuk sistem utuh yang tersedia di katalog elektronik atau berupa komponen terpisah yang dipaksakan masuk dalam skema E-Purchasing.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan celah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Ketidakjelasan Penyusunan HPS
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai instrumen utama dalam menjamin kewajaran harga belum disertai penjelasan metodologi yang terbuka. Tidak diketahui secara pasti apakah penyusunannya merujuk pada survei pasar, harga e-Katalog, atau pembanding kontrak sejenis. Tanpa transparansi tersebut, validitas harga menjadi sulit diuji secara objektif.
Negosiasi Harga Belum Terkonfirmasi. Dalam skema E-Purchasing, negosiasi harga merupakan instrumen penting untuk mencapai efisiensi anggaran. Namun, belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan negosiasi, pihak yang berwenang, maupun dokumentasi hasilnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa potensi efisiensi belum dimaksimalkan.
Harga Satuan Perlu Diverifikasi,
Sejumlah harga satuan dalam paket pengadaan dinilai memerlukan pengujian kewajaran lebih lanjut, antara lain:
Pestisida nabati: sekitar Rp221.200/liter
Pupuk organik padat: sekitar Rp2.715/kg
Transplanter: sekitar Rp36.500.000/unit
RMPC: sekitar Rp1,896 miliar/paket
Tanpa data pembanding yang transparan, nilai tersebut berpotensi tidak mencerminkan prinsip value for money.
Aspek Keberlanjutan Belum Terakomodasi. Seluruh paket dalam RUP tercatat belum mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Sustainable Public Procurement (SPP), terutama mengingat sektor pertanian memiliki keterkaitan erat dengan isu keberlanjutan.
Afirmasi Usaha Kecil Dipertanyakan. Meskipun terdapat pencantuman afirmasi untuk usaha kecil, implementasinya belum terlihat jelas, khususnya pada paket bernilai besar seperti RMPC. Tanpa mekanisme teknis yang konkret, afirmasi tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Minim Respons, Ujian Akuntabilitas. Tidak adanya tanggapan dari dinas terkait atas surat konfirmasi dalam batas waktu yang telah ditentukan menjadi catatan serius. Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, sikap ini dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas.
Apabila kondisi ini terus berlanjut, diperlukan penguatan pengawasan oleh Inspektorat, lembaga pengawas lainnya, serta partisipasi publik untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan.
(RI-015))



