Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – 24 April 2026. Sorotan terhadap praktik pengadaan melalui skema e-purchasing kian meluas. Tidak hanya terkait dugaan lemahnya kontrol harga, tetapi juga merembet pada aspek transparansi data penerima manfaat melalui skema CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) yang hingga kini belum dibuka secara utuh ke publik.
Penelusuran atas sejumlah paket pengadaan sarana pertanian Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan adanya irisan persoalan antara kewajaran harga dan kejelasan sasaran distribusi.
Dalam konteks ini, peran professional judgement Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi titik krusial yang patut diuji. Secara regulatif, e-purchasing bukan mekanisme “harga final”. PPK tetap memiliki kewajiban melakukan uji kewajaran melalui survei pasar, pembandingan harga, hingga negosiasi. Namun indikasi di lapangan justru menunjukkan kecenderungan penggunaan harga katalog tanpa pengujian mendalam.
Lebih jauh, persoalan tidak berhenti pada harga. Transparansi CPCL sebagai basis penentuan penerima bantuan justru belum sepenuhnya dapat diakses publik.
Padahal, CPCL merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli benar-benar tepat sasaran, bukan sekadar terserap secara administratif.
Ketertutupan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan:
apakah proses pengadaan telah didasarkan pada kebutuhan riil yang tervalidasi, atau justru berjalan tanpa verifikasi lapangan yang memadai ?
Situasi semakin menguatkan dugaan lemahnya tata kelola ketika pihak dinas terkait, termasuk Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Nurul, tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan.
Ketiadaan respons ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan berimplikasi pada akuntabilitas publik.
Dalam praktik jurnalistik investigatif, sikap tidak merespons konfirmasi seringkali menjadi indikator awal adanya persoalan substantif yang belum terjawab.
Terlebih dalam konteks pengadaan publik, di mana prinsip transparansi dan keterbukaan informasi merupakan mandat yang tidak dapat ditawar.
Jika ditarik lebih dalam, terdapat tiga lapis persoalan yang saling terkait:
Pertama, dugaan lemahnya professional judgement PPK dalam menguji kewajaran harga
Kedua, minimnya transparansi data CPCL sebagai basis kebutuhan
Ketiga, tidak adanya respons resmi dari dinas terkait terhadap upaya konfirmasi
Kombinasi ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pengadaan: harga tidak teruji secara optimal, sasaran tidak transparan, dan pengawasan publik terhambat.
Dalam kerangka hukum administrasi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. PPK sebagai pihak yang menandatangani kontrak tetap memikul tanggung jawab penuh, tidak dapat dialihkan kepada sistem e-katalog maupun pihak lain.
Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka:
apakah professional judgement PPK benar-benar dijalankan sebagai instrumen kontrol, atau justru tereduksi menjadi formalitas dalam sistem digital?
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun Kabid PSP Nurul atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan.
Publik kini menunggu, apakah akan ada penjelasan terbuka, atau justru pengadaan ini akan terus berjalan dalam bayang-bayang minimnya transparansi.
(RI-015)



