Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Dinamika pengadaan bahan material untuk pencetakan e-KTP di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya terus bergulir. Setelah surat permohonan konfirmasi dilayangkan oleh dua media, jawaban resmi dari pihak dinas justru memunculkan ruang pertanyaan baru.
Dokumen klarifikasi yang diterima kedua media memuat penjelasan bahwa pengadaan bahan material berupa ribbon, film, dan cleaning kit dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan mengacu pada e-katalog pemerintah. Nilai anggaran tercatat sekitar Rp 690 juta yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, Disdukcapil Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa proses pengadaan telah sesuai regulasi, mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Metode e-purchasing dipilih dengan alasan efisiensi waktu, kemudahan akses, serta jaminan harga yang telah dinegosiasikan secara nasional.
Namun di lapangan, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah poin krusial yang sebelumnya dipertanyakan, terutama terkait uji kewajaran harga, keterbukaan spesifikasi teknis, serta mekanisme pemilihan penyedia.
Dari hasil penelusuran, penggunaan e-katalog memang memberikan kemudahan administratif. Namun demikian, dalam praktik pengadaan, keberadaan produk dalam e-katalog tidak serta merta menghapus kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan analisis kewajaran harga. Dalam metode e-purchasing sebenarnya ada dua opsional yakni negosiasi harga dan mini kompetisi, praktik dilapangan sering menghindari mini kompetisi lebih memilih negosiasi.
Selain itu, spesifikasi teknis barang yang disebutkan dalam dokumen pengadaan dinilai berpotensi mengarah pada produk tertentu. Jika tidak disusun secara terbuka, kondisi ini dapat mempersempit ruang kompetisi dan berpotensi mengarah pada praktik pengadaan yang tidak optimal.
Di sisi lain, penjelasan terkait struktur paket pengadaan yang dikaitkan dengan distribusi anggaran per triwulan (cash budgeting) juga belum menjawab secara rinci apakah telah dilakukan konsolidasi kebutuhan secara menyeluruh.
Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Soroti Peran Profesional Judgment PPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), Adehera, kepada reportikaindonesia.com, Selasa (05/05) menegaskan bahwa kunci utama dalam proses e-purchasing tetap berada pada kualitas pengambilan keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“E-katalog itu hanya alat, bukan pembenaran otomatis. Di situlah pentingnya profesional judgment dari PPK. Setiap keputusan harus berbasis analisis, bukan sekadar administratif,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, profesional judgment PPK tidak boleh berhenti pada asumsi bahwa harga dalam e-katalog sudah pasti wajar. Justru sebaliknya, PPK dituntut aktif membandingkan, mengevaluasi, dan memastikan bahwa pilihan yang diambil benar-benar memberikan nilai terbaik.
“PPK harus bisa menjelaskan kenapa memilih penyedia tertentu, apakah sudah dibandingkan dengan yang lain, bagaimana dasar penetapan harga, dan apakah spesifikasi itu membuka kompetisi atau justru mengunci. Semua itu harus bisa diuji,” tegasnya.
Ade juga menyoroti kecenderungan jawaban institusi publik yang masih bersifat normatif.
“Sering kali jawaban hanya menyebut ‘sudah sesuai aturan’. Tapi publik butuh lebih dari itu. Yang dibutuhkan adalah transparansi berbasis data, bukan sekadar kutipan regulasi,” tambahnya.
Ia menilai, tanpa keterbukaan data seperti dokumen HPS, pembanding harga, dan daftar penyedia dalam e-katalog, maka klaim transparansi menjadi sulit diverifikasi.
Seiring berkembangnya isu ini, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Beberapa aspek yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain:
1. Analisis kebutuhan dalam dokumen KAK/TOR
2. Metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Data pembanding harga dalam e-katalog
4. Justifikasi teknis spesifikasi barang
5. Mekanisme pemilihan penyedia
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pengadaan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga substansi efisiensi dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola pengadaan barang/jasa di tingkat daerah. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, setiap proses pengadaan dituntut tidak hanya “benar secara aturan”, tetapi juga “tepat secara keputusan”.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lanjutan dari pihak Disdukcapil di luar surat klarifikasi yang telah disampaikan.
(RI-015)



