Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru. Desakan publik terhadap pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap PT Putri Daya Usahatama(PDU)kini semakin mengeras, menyusul sikap sejumlah elemen masyarakat sipil yang menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar pelanggaran administratif biasa. Hal tersebut mengemuka pada audensi di Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, rabu (13/05/2026) .
Aliansi masyarakat yang tergabung dalam SBT dan JSI mendesak
Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Mereka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum dan lingkungan yang serius serta berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
“Ini sudah jelas kejahatan lingkungan. Kami menuntut agar PT PDU disegel dan ditutup sementara sampai mereka bertanggungjawab memulihkan kerusakan alam di lokasi pembuangan,” tegas Erwin.
Pernyataan tersebut memperlihatkan meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pendekatan klarifikasi administratif. Aktivis menilai, persoalan limbah B3 memiliki dampak serius terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga, sehingga membutuhkan langkah penegakan yang cepat dan terukur.
Desakan itu juga mulai mendapat respons dari kalangan legislatif. Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dikabarkan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut menjadi titik pembuangan limbah di kawasan Mangin. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk pengawasan politik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sorotan utama publik bukan hanya pada dugaan aktivitas pembuangan limbah itu sendiri, tetapi juga pada sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan.
Muncul pertanyaan mengenai validitas dokumen lingkungan, mekanisme pengangkutan limbah, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Dalam konteks hukum lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah berbahaya. Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana hasil pengecekan lapangan Komisi II akan ditindaklanjuti secara konkret.
Kasus dugaan limbah di Jalan Mangin sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada keberanian pemerintah dan DPRD dalam mengambil sikap, apakah akan mendorong penegakan yang tegas atau justru kembali berhenti pada tahapan evaluasi administratif semata.
(RI-015)


