Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kamis (21/05/2026). Sesi malam hari kedua kegiatan Kelas Jurnalis HAM menghadirkan dua narasumber yang menyoroti tantangan hak asasi manusia (HAM) di era modern, mulai dari perkembangan hak digital, ancaman pengawasan teknologi, hingga perlindungan terhadap pembela HAM yang rentan mengalami intimidasi dan kriminalisasi.
Dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works sekaligus Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar menjelaskan perkembangan HAM generasi baru yang muncul sebagai respons atas digitalisasi, perkembangan teknologi, dan krisis lingkungan global.
Menurut Wahyudi, evolusi HAM kini memasuki generasi keempat yang mencakup hak digital, hak atas privasi, right to be forgotten, neuro rights, hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh membuat prinsip-prinsip HAM tertinggal.
“HAM tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga harus dijamin di ruang digital. Hak offline harus tetap berlaku online,” ujar Wahyudi dalam sesi diskusi malam tersebut.
Ia memaparkan bahwa sejak 2011 pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menegaskan akses internet sebagai hak fundamental. Sejumlah resolusi internasional bahkan menyatakan pemutusan akses internet (internet shutdown) sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Wahyudi juga menyoroti ancaman serius terhadap privasi di era digital, mulai dari praktik surveillance capitalism, penyadapan massal, hingga penggunaan spyware terhadap jurnalis dan aktivis HAM. Ia mencontohkan kasus Pegasus Spyware yang digunakan untuk menargetkan jurnalis, pembela HAM, hingga politisi di berbagai negara.
Menurutnya, perkembangan teknologi pengawasan yang tidak diimbangi regulasi ketat berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan data pribadi, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, dinilai penting untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
Selain hak digital, Wahyudi turut mengangkat konsep neuro rights atau hak atas perlindungan integritas mental manusia di era perkembangan neurosains dan kecerdasan buatan. Hak tersebut mencakup kebebasan kognitif, privasi mental, hingga perlindungan dari manipulasi teknologi terhadap pikiran manusia.
Isu lingkungan juga menjadi perhatian dalam pemaparannya.
Wahyudi menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kini telah diakui sebagai bagian dari HAM universal oleh PBB.
Dalam konteks Indonesia, ia memaparkan sejumlah usulan penguatan revisi Undang-Undang HAM yang mencakup perlindungan HAM di ruang digital, hak privasi dan data pribadi, hingga pengakuan hak lingkungan sebagai HAM. Salah satu poin yang disorot ialah usulan Pasal 19 mengenai kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk perlindungan terhadap jurnalis dan whistleblower sebagai bagian penting dari sistem checks and balances demokrasi.
Pada sesi berikutnya, Siti Aminah mengangkat tema perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap kerja-kerja pembela HAM yang selama ini masih rentan mengalami intimidasi hingga kriminalisasi.
Siti Aminah menjelaskan bahwa pembela HAM merupakan setiap individu maupun kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan tanpa kekerasan untuk mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
Peran tersebut tidak hanya dilakukan aktivis, tetapi juga jurnalis, advokat, akademisi, masyarakat adat, hingga warga yang memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat.
“Pembela HAM sering berada di garis depan ketika terjadi pelanggaran hak warga negara. Namun ironisnya, mereka justru kerap menghadapi ancaman, tekanan, bahkan upaya kriminalisasi,” ujar Siti Aminah.
Ia menyoroti pentingnya penguatan regulasi perlindungan pembela HAM sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang HAM, khususnya ketentuan mengenai larangan kriminalisasi terhadap pembela HAM yang bekerja dengan itikad baik.
Dalam materi yang dipaparkan, disebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan HAM secara damai dan beritikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjamin ruang demokrasi dan kebebasan sipil tetap berjalan sehat.
Menurut Siti Aminah, ancaman terhadap pembela HAM bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan. Karena itu, perlindungan terhadap pembela HAM harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Diskusi sesi malam berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait tantangan kebebasan sipil, keamanan digital, posisi jurnalis sebagai pembela HAM, hingga tantangan peliputan isu sensitif yang berkaitan dengan kebijakan negara, konflik agraria, maupun dugaan pelanggaran HAM.
Kegiatan Kelas Jurnalis HAM sendiri menjadi ruang pembelajaran bagi insan pers untuk memperkuat perspektif HAM dalam kerja jurnalistik, sekaligus mendorong keberanian media menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, dan bertanggung jawab.
(Din)



