Reportikaindonesia.com // Bandung Barat, Jawa Barat — Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga nasional HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga kementerian dan lembaga negara terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang berlangsung di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5/2026).
Menurut Novita, keterlibatan berbagai pihak sudah dilakukan sejak awal pembahasan hingga tahapan uji publik. Bahkan, Komnas HAM disebut aktif hadir dan memberikan pandangan dalam sejumlah forum pembahasan.
“Kami sejak awal mengundang lembaga nasional HAM dalam setiap proses pembahasan. Komnas HAM juga hadir langsung dalam workshop serta menyampaikan berbagai masukan,” ujar Novita.
Ia menilai anggapan yang menyebut penyusunan RUU HAM dilakukan tanpa partisipasi masyarakat sipil maupun lembaga nasional HAM tidak sesuai fakta di lapangan. Sebab, sejumlah organisasi sipil turut dilibatkan dalam diskusi dan penyampaian masukan tertulis.
Kementerian HAM, kata dia, telah menerima sedikitnya 20 masukan tertulis dari berbagai pihak selama proses penyusunan berlangsung. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga telah dilakukan beberapa kali bersama Kejaksaan, Polri, Kementerian PAN-RB serta instansi lainnya.
Novita menyebut pemerintah menargetkan proses harmonisasi RUU HAM dapat dimulai pada Juni hingga Juli 2026. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Indonesia ditargetkan memiliki regulasi HAM baru pada tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, Novita juga membantah isu yang menyebut revisi aturan justru akan melemahkan Komnas HAM. Ia menegaskan, sejumlah perubahan dalam rancangan baru justru diarahkan untuk memperkuat posisi dan independensi lembaga nasional HAM.
“Dalam rancangan baru ditegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara independen dan bagian dari lembaga nasional HAM,” katanya.
Penguatan itu, lanjutnya, juga menyasar pola kerja komisioner. Jika sebelumnya komisioner lebih banyak dibantu aparatur sipil negara (ASN), maka dalam skema baru nantinya komisioner akan didukung tenaga ahli agar pelaksanaan tugas pengawasan lebih independen.
“ASN nantinya fokus pada fungsi sekretariat jenderal, sedangkan komisioner akan dibantu tenaga ahli sehingga independensinya lebih terjaga,” jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Novita mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sesuai amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu, mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim menyatakan revisi Undang-Undang HAM juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi dan kekerasan.
Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai salah satu gambaran lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela HAM di Indonesia.
“Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM sekaligus memberikan perlindungan bagi pembela HAM, bukan melemahkan lembaga pengawas,” ujar Ifdhal Kasim.
(Din)



