Reportikaindonesia.com // Medan, Sumatera Utara – Sengketa agraria berkepanjangan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyatakan lahan sengketa seluas 83,2627 hektare telah dipastikan berstatus enclave dan tidak lagi masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi tindak lanjut penanganan sengketa agraria yang digelar di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (4/6/2026). Forum itu diinisiasi langsung oleh KemenHAM RI bersama sejumlah instansi terkait.
Tenaga Ahli KemenHAM RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal secara intensif oleh jajaran KemenHAM RI, mulai dari audiensi, investigasi lapangan hingga koordinasi lintas lembaga negara.
Menurut Hasbi, langkah tersebut menjadi bentuk nyata implementasi visi Kementerian HAM dalam memastikan negara hadir di tengah konflik yang selama ini berdamfpak terhadap hak-hak dasar masyarakat.
“Apa yang kita saksikan di Kantor Gubernur Sumut kemarin bukan proses instan. Ini adalah manifestasi kerja keras, ketegasan, dan langkah nyata dari Menteri dan Wakil Menteri HAM RI beserta seluruh jajaran,” ujar Hasbi di Medan, Jumat (5/6/2026).
KemenHAM juga menilai dukungan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, serta Ombudsman RI dalam forum tersebut menjadi legitimasi penting bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pemulihan hak ekonomi dan sosial masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, disepakati bahwa penyelesaian konflik lahan akan diarahkan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan verifikasi ketat guna memastikan distribusi lahan tepat sasaran kepada ribuan kepala keluarga yang dinilai berhak menerima manfaat reforma agraria tersebut.
KemenHAM RI menegaskan pihaknya akan terus mengawal komitmen ATR/BPN dan memastikan pemulihan hak masyarakat Padang Halaban berjalan konkret, tidak berhenti pada tataran administratif maupun simbolik semata.
(Din)



