Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Kondisi keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang disebut mengalami krisis likuiditas hingga memunculkan istilah “kas daerah kosong” mulai memantik sorotan berbagai pihak. Situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis fiskal, tetapi mengarah pada persoalan serius tata kelola anggaran dan kualitas pengendalian belanja daerah.
Sebelumnya, DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi keuangan daerah yang dinilai dapat mengganggu aktivitas pemerintahan dan operasional organisasi perangkat daerah (OPD).
Tekanan fiskal tersebut terjadi di tengah penyusutan APBD 2026 akibat pemangkasan dana transfer pusat dan provinsi hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana kepada reportikaindonesia.com, selasa 10 Juni 2026, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi total terhadap arah prioritas penggunaan APBD Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan alasan keterbatasan fiskal, tetapi harus mampu menjelaskan sejauh mana kualitas belanja dan efektivitas penggunaan anggaran selama ini.
“Ketika kas daerah disebut kosong, maka publik berhak mempertanyakan ke mana prioritas anggaran diarahkan. Jangan sampai belanja-belanja yang tidak terlalu mendesak justru tetap berjalan sementara kemampuan fiskal daerah sedang tertekan,” ujar Erlan.
Ia juga menyoroti pola pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing di sejumlah OPD yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait lemahnya kontrol kewajaran harga dan minimnya efisiensi anggaran.
Menurut Erlan, banyak kontrak pengadaan yang nilainya menempel pagu anggaran sehingga memunculkan pertanyaan terkait kualitas perencanaan harga dan proses professional judgement pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Secara administratif mungkin sah, tetapi secara substantif perlu diuji. Mengapa banyak kontrak nilainya sangat dekat dengan pagu? Di mana letak efisiensinya? Bagaimana professional judgement PPK dijalankan dalam memastikan harga benar-benar wajar dan kompetitif?” katanya.
Ia menilai metode e-purchasing tidak boleh dipahami sekadar formalitas transaksi elektronik, tetapi tetap harus menjunjung prinsip value for money, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Dalam perspektif investigatif, kondisi fiskal daerah yang melemah di tengah maraknya kontrak bernilai besar dengan efisiensi minim dinilai memunculkan kontradiksi serius dalam tata kelola anggaran daerah.
BPN juga menilai DPRD dan aparat pengawasan internal daerah perlu melakukan audit kebijakan terhadap pola pengadaan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, termasuk menelusuri:
Kewajaran harga dalam e-purchasing.
Kualitas perencanaan kebutuhan.
Rasionalitas penggunaan pagu, serta konsistensi penerapan prinsip efisiensi anggaran.
Selain itu, Erlan menekankan bahwa kondisi kas daerah yang kritis tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk mengurangi transparansi kepada publik.
“Justru ketika fiskal sedang bermasalah, keterbukaan anggaran harus diperkuat. Publik perlu tahu mana belanja prioritas, mana belanja penunjang, dan sejauh mana APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Situasi ini dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya agar tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas tata kelola fiskal dan efektivitas belanja publik.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan sekadar habis dibelanjakan, melainkan seberapa sehat pengelolaannya, seberapa tepat prioritasnya, dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
(RI-015)



