Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Transformasi penerimaan siswa baru melalui sistem digital tahun 2026 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada umumnya, semestinya menjadi instrumen reformasi birokrasi pendidikan: transparan, akuntabel, terukur, dan bebas intervensi.
Namun, ketika ditelaah lebih dalam, portal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait akuntabilitas data, transparansi algoritma seleksi, hingga perlindungan hak publik terhadap informasi.
Secara normatif, sistem ini dibangun atas semangat keterbukaan dan digitalisasi pelayanan publik. Dalam laman resmi disebutkan bahwa proses seleksi dilakukan secara daring, memuat kuota, jumlah pendaftar, peringkat sementara, hingga hasil seleksi.
SPMB berbasis daring diasumsikan mempermudah masyarakat. Tetapi asumsi ini problematik bagi wilayah dengan:
keterbatasan internet,
rendahnya literasi digital,
atau minim fasilitas perangkat.
Memang portal menyebutkan pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan jika terkendala jaringan.
Dalam perspektif pelayanan publik, negara tidak cukup hanya menyediakan sistem digital, tetapi wajib memastikan akses yang setara dan non-diskriminatif.
Melalui pesan Whatsapp Kakanwilham Jawa Barat saat diminta tanggapannya, selasa (16/06) terkait
apakah Kanwil HAM Jawa Barat melihat bahwa digitalisasi penerimaan murid baru saat ini telah sepenuhnya menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh anak tanpa diskriminasi, atau justru masih terdapat potensi eksklusi terhadap kelompok masyarakat tertentu akibat kesenjangan akses digital ?
Kanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail, S. P., S.H, M.Si menyampaikan, pada prinsipnya, digitalisasi pelayanan publik, termasuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), merupakan langkah positif dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dari perspektif hak asasi manusia, digitalisasi tidak boleh hanya dinilai dari aspek teknologi, melainkan harus dilihat dari dampaknya terhadap akses masyarakat terhadap hak-hak dasar, termasuk hak atas pendidikan.
Kanwil HAM memandang bahwa potensi eksklusi sosial masih dapat terjadi apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses internet, keterbatasan perangkat digital, rendahnya literasi teknologi, maupun hambatan administratif lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses terhadap layanan pendidikan.
Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pendidikan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, setiap transformasi digital harus dibarengi dengan langkah-langkah afirmatif agar kelompok rentan tidak tertinggal dan tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.
Digitalisasi pada dasarnya adalah sarana, bukan tujuan. Tujuan utamanya tetap memastikan seluruh anak memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan yang menjadi hak konstitusionalnya.
Selanjutnya terkait dalam perspektif HAM, apakah keberhasilan SPMB cukup diukur dari kelancaran sistem dan jumlah peserta yang diterima, atau harus diukur dari sejauh mana negara mampu memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak pendidikannya akibat hambatan administratif maupun digital?
Kanwil HAM Jabar menjelaskan bahwa dalam perspektif HAM, keberhasilan suatu kebijakan pendidikan tidak dapat diukur hanya dari indikator teknis seperti stabilitas server, kecepatan layanan, atau jumlah peserta yang berhasil diterima. Indikator tersebut memang penting, tetapi belum mencerminkan secara utuh pemenuhan hak atas pendidikan.
Pendekatan HAM menempatkan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan publik. Karena itu, ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah sejauh mana negara mampu menjamin bahwa seluruh anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan yang tidak semestinya.
“Negara tidak cukup hanya menyediakan sistem. Negara juga harus memastikan adanya mekanisme bantuan, pendampingan, koreksi, dan penyelesaian pengaduan apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses layanan tersebut.
Apabila terdapat anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat hambatan administratif, kesalahan sistem, keterbatasan akses digital, atau faktor lain yang seharusnya dapat diantisipasi oleh penyelenggara, maka hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi dalam perspektif pemenuhan HAM. Karena itu, keberhasilan SPMB semestinya diukur bukan hanya dari berjalannya sistem, tetapi dari kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada anak yang terabaikan hak pendidikannya akibat kelemahan tata kelola, administrasi, maupun teknologi”, tegasnya.
Ukuran keberhasilan SPMB bukanlah seberapa canggih aplikasi yang digunakan atau seberapa cepat proses seleksi dilakukan. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana negara mampu memastikan setiap anak, tanpa memandang kondisi ekonomi, lokasi geografis, maupun kemampuan digital keluarganya, tetap memperoleh akses yang adil terhadap hak pendidikan. Ketika masih ada anak yang berpotensi tertinggal akibat hambatan digital atau administratif, maka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut tetap terbuka.
(RI-015)



