Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan setelah pelaksanaan paket Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp5.480.250.000 memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek perencanaan, pemilihan penyedia, hingga kewajaran harga dalam pengadaan hewan kurban.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket tersebut diumumkan sebagai satu paket pengadaan. Namun dalam pelaksanaannya direalisasikan menjadi sedikitnya lima kontrak, yakni:
Agnia Jabar sebesar Rp600.181.043;
Agnia Jabar sebesar Rp34.203.900;
Subur Jaya sebesar Rp840.001.759;
Tri Galih Putra Jaya sebesar Rp3.435.000.000;
Satu kontrak sebesar Rp115.674.390 dengan identitas penyedia yang belum diketahui.
Total nilai kontrak tersebut mencapai Rp5.025.061.092 atau sekitar 91,69 persen dari total pagu anggaran yang tersedia. Sementara terdapat selisih sekitar Rp455.188.908 yang hingga kini belum diketahui secara rinci apakah merupakan efisiensi hasil pengadaan atau berasal dari faktor lainnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai pemecahan paket dan penyerapan anggaran, melainkan bagaimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan profesional judgement dalam memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan harga yang wajar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat sebagian pengadaan dalam paket tersebut diperuntukkan bagi pembelian sapi dan domba kurban Hari Raya Iduladha Tahun 2026, yang merupakan komoditas dengan karakteristik harga sangat dinamis dan dipengaruhi banyak faktor seperti bobot ternak, umur hewan, kesehatan, kualitas fisik, serta kondisi pasar menjelang Iduladha.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, profesional judgement PPK seharusnya tercermin melalui adanya survei harga pasar, analisis kewajaran harga, pembandingan antarpenyedia, verifikasi spesifikasi ternak, hingga pengawasan terhadap proses distribusi kepada masyarakat penerima manfaat. Tanpa adanya dokumen dan penjelasan yang memadai, publik akan kesulitan menilai apakah harga yang dibayarkan oleh negara benar-benar sesuai dengan nilai barang yang diterima.
Kontrak terbesar senilai Rp3,435 miliar yang diberikan kepada Tri Galih Putra Jaya juga menjadi bagian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Demikian pula dengan pembagian pekerjaan kepada penyedia lainnya, termasuk dua kontrak berbeda yang diterima oleh Agnia Jabar. Publik berhak mengetahui dasar objektif yang digunakan dalam pembagian volume pekerjaan maupun pertimbangan yang mendasari penetapan masing-masing penyedia.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik, media telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya terkait berbagai aspek pengadaan tersebut, mulai dari dasar pemecahan paket, mekanisme pemilihan penyedia, pengadaan hewan kurban, kepatuhan terhadap mekanisme E-Purchasing, hingga pengelolaan sisa anggaran.
Namun hingga berita ini disusun, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan media. Padahal klarifikasi tersebut penting untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketiadaan jawaban resmi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung. Di antaranya mengenai dasar kewajaran harga hewan kurban, mekanisme pembagian kontrak kepada beberapa penyedia, alasan pemberian kontrak terbesar kepada penyedia tertentu, serta parameter yang digunakan PPK dalam memastikan tidak terjadi kelebihan pembayaran (overpricing) pada komoditas ternak yang secara alamiah memiliki fluktuasi harga tinggi.
Dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, transparansi atas profesional judgement pejabat pengadaan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sampai terdapat penjelasan resmi dari pihak Kesra, pertanyaan mengenai kewajaran harga, dasar pengambilan keputusan pengadaan, serta efektivitas penggunaan APBD sebesar Rp5,48 miliar tersebut masih menjadi ruang yang perlu dijawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
(RI-015)



