Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 19 Juni 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat melakukan pemantauan langsung terhadap kasus dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial YNT asal Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan oleh pasangan sirinya selama hampir dua tahun dan saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, turun langsung mengunjungi korban pada Jumat (19/6/2026) sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban serta mengawal proses perlindungan yang diperlukan. Dalam kunjungannya, Hasbullah menyampaikan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim medis, korban mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi berat hingga harus dioperasi dan diangkat. Selain itu, infeksi telah menyebar ke bagian kepala sehingga memerlukan tindakan medis khusus. Korban juga mengalami luka robek pada bagian mulut, kehilangan beberapa gigi, serta ditemukan banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.
Di tengah proses pemulihan tersebut, korban juga menghadapi kendala administrasi karena dokumen kependudukannya masih berada dalam penguasaan terduga pelaku. Kondisi ini menghambat akses terhadap pembiayaan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD DP3AKB bersama lembaga terkait tengah mengupayakan dukungan pembiayaan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasbullah menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap korban kekerasan. Kanwil HAM Jawa Barat bersama DP3AKB Jawa Barat dan LPSK akan terus berkolaborasi memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, akses layanan kesehatan, serta pemulihan yang layak. Menurutnya, pemenuhan hak korban merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Selain itu, Kanwil HAM Jawa Barat juga mendorong aparat penegak hukum agar segera menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah turut mengimbau para pemilik rumah kontrakan maupun tempat kost untuk lebih selektif dalam menerima penghuni dengan melakukan verifikasi identitas serta dokumen yang sah. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan, penyekapan, maupun pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat.
Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan rumah tangga maupun hubungan personal tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, dan pemerintah sangat diperlukan untuk mendeteksi serta mencegah kekerasan sejak dini demi menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak setiap warga negara. Kanwil HAM Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak-hak korban terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.
(RI-015)



