Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – 23 Juni 2026. Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait Pengendalian Inflasi Daerah Komoditas Pangan Strategis. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bale Kota Tasikmalaya tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antardaerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa pengendalian inflasi bukan hanya persoalan angka statistik, melainkan berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, dan ketahanan pangan keluarga. Salah satu fokus kerja sama dengan Kabupaten Blitar adalah penguatan pasokan telur ayam ras sebagai komoditas strategis yang kerap menjadi penyumbang inflasi.
Namun demikian, kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, Erlan Roeslana, mengingatkan bahwa keberhasilan pengendalian inflasi tidak dapat diukur dari banyaknya kegiatan koordinasi atau penandatanganan kesepakatan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan banyak nota kesepahaman yang berakhir sebagai dokumen administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah harga pangan yang stabil dan pasokan yang terjamin. Kerja sama ini harus mampu dibuktikan melalui hasil yang terukur, bukan sekadar kegiatan seremonial,” tegas Erlan.
Menurutnya, dari perspektif tata kelola pemerintahan, kesepakatan antardaerah harus disertai indikator kinerja yang jelas, mulai dari target stabilisasi harga, volume pasokan yang dijamin, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan pelaksanaannya.
Ia menilai persoalan inflasi pangan selama ini tidak semata-mata dipengaruhi oleh produksi, tetapi juga oleh distribusi dan tata niaga yang belum sepenuhnya efisien.
“Jangan sampai pemerintah fokus pada penandatanganan kerja sama dengan daerah produsen, tetapi lalai mengawasi rantai distribusi di lapangan. Selama masih ada celah permainan harga pada tingkat distributor maupun pedagang besar, maka masyarakat tetap berpotensi membeli pangan dengan harga tinggi,” ujarnya.
Erlan juga mendorong agar TPID Kota Tasikmalaya memperkuat fungsi analisis data dan pengawasan pasar. Menurutnya, capacity building harus menghasilkan peningkatan kemampuan dalam mendeteksi potensi gejolak harga secara dini, sehingga kebijakan yang diambil bersifat preventif, bukan sekadar respons setelah inflasi terjadi.
Lebih lanjut, BPN meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya membuka hasil implementasi kerja sama tersebut secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat. Namun publik berhak mengetahui sejauh mana kerja sama ini berhasil. Ukurannya sederhana, apakah harga telur dan komoditas pangan strategis lainnya lebih terkendali, pasokan tersedia, dan masyarakat merasakan manfaatnya. Jika tidak, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Erlan.
BPN menilai bahwa kerja sama antardaerah merupakan instrumen penting dalam pengendalian inflasi, terutama untuk komoditas pangan strategis. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, pengawasan, serta konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani benar-benar diterjemahkan menjadi program konkret yang berdampak langsung terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, tantangan terbesar pasca-penandatanganan bukan lagi pada penyusunan dokumen kerja sama, melainkan bagaimana memastikan pasokan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan efektif, dan inflasi daerah dapat dikendalikan secara berkelanjutan demi melindungi kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya.
(RI-015)



