Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – 27-06-2026. Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, e-purchasing bukanlah mekanisme yang memberikan kewenangan mutlak kepada seorang kepala perangkat daerah untuk menentukan harga maupun penyedia secara sepihak.
Pengadaan melalui Katalog Elektronik dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan peraturan pelaksana LKPP. Harga produk pada katalog telah ditayangkan oleh penyedia melalui mekanisme yang diatur LKPP, sementara proses transaksi dilaksanakan oleh pejabat pengadaan atau pejabat yang berwenang sesuai penugasan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, setiap pihak dalam proses pengadaan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda. Dengan demikian, pengambilan keputusan dalam e-purchasing tidak berada pada satu orang atau satu jabatan semata.
Dalam regulasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas antara lain:
menyusun perencanaan dan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan pengguna;
menetapkan rancangan kontrak;
mengendalikan pelaksanaan kontrak;
memastikan pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan serta mengambil keputusan administratif sesuai kewenangannya.
Pada mekanisme e-purchasing, PPK juga bertanggung jawab memastikan produk yang dipilih pada Katalog Elektronik benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, memiliki spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, harga yang wajar berdasarkan informasi pada katalog, serta didukung ketersediaan anggaran. Dengan demikian, ruang gerak PPK dibatasi oleh ketentuan regulasi, dokumen perencanaan, sistem elektronik, dan pengawasan berlapis.
Pada praktiknya, terdapat beberapa tahapan pengendalian, mulai dari identifikasi kebutuhan, pengumuman rencana umum pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan produk yang sesuai kebutuhan, pembanding harga, negosiasi apabila dimungkinkan menurut ketentuan, persetujuan pejabat berwenang, hingga pengawasan oleh APIP dan pemeriksaan oleh BPK ketika sudah diserahterimakan. Dengan demikian, keputusan pengadaan merupakan hasil dari rangkaian proses administrasi yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Apabila terdapat dugaan adanya pengaturan, intervensi, ataupun permintaan imbalan yang tidak semestinya, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses klarifikasi, audit, Dugaan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keseluruhan proses e-purchasing telah dimanipulasi. Hal tersebut justru bisa celah intervensi bagi fihak tertentu sebagai upaya untuk kepentingannya.
Karena itu, yang perlu didorong adalah keseimbangan informasi antara mana sebagai konsumsi publik dan mana yang menjadi konsumsi penyedia, karena pada prinsipnya proses seleksi pengadaan adalah kompetisi sehingga tentunya semua informasi tidak serta Merta dapat terbuka kepada semua fihak. keterbukaan, transparansi harus juga menjaga norma serta lebih mencerminkan asas praduga tak bersalah sekaligus menjaga akuntabilitas para fihak termasuk pemerhati.
(RI-015)



