Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Isu pengelolaan sampah menjadi salah satu pembahasan strategis dalam Forum Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APEKSI 2026. Forum tersebut tidak hanya membahas inovasi pelayanan publik, tetapi juga merumuskan langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta perubahan perilaku masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana kepada reportikaindonesia.com, minggu (05/07)yang mengikuti forum tersebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah rekomendasi penting yang dihasilkan dan layak menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satu usulan utama adalah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup agar mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sektor lingkungan hidup. Menurutnya, dukungan pendanaan dari pemerintah pusat menjadi faktor penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menjalankan berbagai program pengelolaan lingkungan, khususnya persampahan.
Selain aspek pendanaan, forum juga membahas konsep tata kelola sampah berbasis wilayah. Dalam konsep tersebut, kecamatan dan kelurahan didorong memiliki peran lebih besar sebagai garda terdepan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengangkutan, hingga penguatan sistem retribusi pelayanan persampahan.
“Pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir. Tata kelola harus dibangun sejak tingkat wilayah dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan secara aktif,” ujar Sandi Lesmana.
Ia juga menilai bahwa retribusi pelayanan persampahan perlu dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat kembali mendukung peningkatan kualitas layanan kebersihan.
Tidak hanya itu, forum turut menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang persampahan, terutama praktik pembuangan sampah liar yang masih menjadi persoalan di banyak daerah.
Menurut Sandi Lesmana, Dinas Lingkungan Hidup memiliki fungsi utama dalam penyelenggaraan tata kelola persampahan. Namun, upaya penertiban terhadap pelanggaran tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah semata. Diperlukan keterlibatan aparat penegak peraturan daerah, pemerintah kewilayahan, serta berbagai pemangku kepentingan agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah sesungguhnya bukan hanya persoalan teknis, melainkan perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas hingga masyarakat sebagai penghasil sampah.
Secara regulatif, pandangan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengurangan sampah di sumber sebagai prioritas utama serta menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Rakernas APEKSI 2026 menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk memperkuat komitmen membangun tata kelola persampahan yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan, tetapi juga pada perubahan sistem, penguatan kelembagaan, keberlanjutan pembiayaan, penegakan hukum, serta transformasi perilaku masyarakat menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(Pudin)



