Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Sorotan publik terhadap pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya TA 2026 senilai sekitar Rp4,49 miliar terus bergulir.
Setelah pemberitaan mengenai efisiensi pengadaan yang hanya sekitar 0,41 persen, perhatian kini mengarah kepada sikap Inspektorat Kota Tasikmalaya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan tersebut, Irban II Inspektorat Kota Tasikmalaya, Windi, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar sebelum melakukan konfirmasi.
“Berkaitan dengan berita tersebut, belum bisa memberikan komentar, harus dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun di sisi lain, Ketua LAKRI kota Tasikmalaya Rino Lesmana menilai sikap tersebut belum menjawab harapan publik mengenai langkah konkret Inspektorat dalam merespons informasi yang telah berkembang di ruang publik.
Sorotan terhadap pengadaan ini tidak berangkat dari dugaan adanya kerugian negara, melainkan dari pertanyaan mengenai optimalisasi penggunaan anggaran. Dari data pengadaan yang telah dipublikasikan, nilai kontrak sejumlah paket layanan internet nyaris sama dengan pagu anggaran sehingga menghasilkan efisiensi sekitar 0,41 persen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), survei pasar, negosiasi harga, serta professional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum menetapkan penyedia melalui mekanisme e-purchasing.
Dalam perspektif regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip efisien tidak hanya diukur dari besarnya selisih antara pagu dan nilai kontrak.
Namun demikian, PPK tetap wajib mampu membuktikan bahwa harga yang dipilih merupakan harga yang wajar, kompetitif, dan memberikan nilai terbaik (value for money) bagi pemerintah daerah.
Sebagai APIP, Inspektorat memiliki mandat melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, maupun bentuk pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, informasi yang telah menjadi perhatian publik semestinya menjadi bahan penelaahan awal (preliminary assessment) untuk menilai ada atau tidaknya risiko tata kelola yang perlu didalami lebih lanjut.
Sejumlah aspek dinilai layak menjadi objek pengawasan, antara lain kesesuaian metode penyusunan HPS, kelengkapan dokumen survei pasar, efektivitas negosiasi dalam e-purchasing, kesesuaian spesifikasi layanan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah, serta kecukupan dokumentasi professional judgment PPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi apakah Inspektorat telah memulai proses klarifikasi terhadap Diskominfo maupun melakukan telaah atas dokumen pengadaan tersebut.
Publik kini menunggu tindak lanjut Inspektorat. Transparansi atas proses pengawasan dinilai penting untuk memberikan kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Diskominfo Kota Tasikmalaya, Inspektorat Kota Tasikmalaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau data tambahan mengenai proses pengadaan tersebut, sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(RI-015)



