Reportikaindonesia.com // Lebak Banten – Seorang pemilik kendaraan di Kabupaten Lebak mengalami kerugian 1 unit mobil setelah unit yang digadaikannya ditebus oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, Lebak,13/7/2026.
Kronologinya, pemilik awalnya menggadaikan mobil senilai Rp30.000.000,- kepada pemegang unit pertama dengan menggunakan perjanjian.
Beberapa waktu kemudian, pemilik berniat melakukan pengalihan unit. Untuk itu mediator mempertemukan pemilik dengan satu orang calon pembeli di kantor leasing. Namun rencana pengalihan tersebut tidak diizinkan oleh pihak leasing.
Beberapa hari setelahnya, pemilik menghubungi pemegang unit pertama melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan keberadaan mobil. Pemegang unit pertama menjawab bahwa unit telah ditebus oleh orang-orang mediator yang kemarin dan satu orang yang mengeluarkan uang penebusan (mengganti).
Setelah mendapat informasi tersebut, pemilik berupaya mencari keberadaan unit dan pihak yang menguasai. Setelah bertemu, untuk mengamankan dibuatlah surat perjanjian yang menyatakan pemilik meminjam uang dengan jaminan mobil.
Dalam perjanjian ditegaskan pihak pemegang unit bertanggung jawab apabila mobil hilang atau dijual.
Namun setelah perjanjian dibuat, baik pihak yang memegang unit maupun mobilnya tidak dapat ditemukan hingga saat ini.
Atas kejadian ini, pemilik telah membuat Laporan Polisi di *Polres Kabupaten Lebak* 30 Juni 2026 dengan membawa surat pengantar dari leasing karena unit masih angsuran kredit, BPKB ada di leasing. Namun hingga saat ini masih nunggu perkembangan.
“Saya nanya baik-baik ke tangan pertama. Jawabnya sudah ditebus orang lain. Sekarang orang dan mobilnya hilang,” ujar pemilik.
Atas kejadian ini diduga terjadi *Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP*.
Korban meminta pihak kepolisian segera memanggil 3 mediator, pemegang unit pertama, dan pihak yang saat ini menguasai unit.
*Ketua Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi AMPRAK Lebak, [DULEH], angkat bicara.*
“Kami menyayangkan kejadian ini. Praktik gadai kendaraan tanpa melalui prosedur leasing sangat rawan menimbulkan konflik hukum.
Apalagi ini ada unsur pengalihan tanpa sepengetahuan pemilik. Kami mendesak *Polres Kabupaten Lebak* segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan.
Jangan sampai ada pembiaran karena korban menunggu kejelasan APH dalam penanganan kasus ini. Jika perlu kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
AMPRAK Lebak juga meminta pihak leasing untuk ikut membantu memberikan keterangan dan data calon pembeli yang pernah dipertemukan di kantor, karena hal tersebut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan penanganan hukum, pungkasnya.
(Korwil Banten: Jurnalis Endang Mulyawan)



